Surabaya (beritajatim.com) – Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, memperkenalkan gagasan bertajuk “Politik Satu Jalur” sebagai tawaran pembenahan sistem kepartaian di Indonesia. Dia menyampaikan konsep itu sebagai upaya mengembalikan fungsi partai politik sesuai ruh Demokrasi Pancasila.
“Praktik di lapangan semangat berpartai bergeser bukan menjadi wadah menggodok dan menggembleng kader untuk bisa bekerja di tengah rakyat, hanya semata untuk merebut kekuasaan dalam kurun waktu tertentu,” ujar Achmad, Senin (17/2/2026).
Menurut dia, Indonesia menganut sistem multipartai sebagai wujud Demokrasi Pancasila yang bernafaskan Bhinneka Tunggal Ika. Namun dalam perjalanannya, fungsi kaderisasi dan pendidikan politik kerap terpinggirkan oleh kepentingan elektoral jangka pendek.
“Banyak kader partai politik atau bahkan partai politik lahir bukan untuk membumikan semangat Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, tapi hanya meraih pengaruh elektoral demi kekuasaan,” katanya.
Achmad menjelaskan, melalui Politik Satu Jalur, partai didorong membangun sistem kaderisasi berbasis meritokrasi dan tuntutan zaman. Dia juga mendorong pemilihan legislatif dilakukan dengan coblos partai serta ambang batas parlemen nol persen.
“Memberikan wadah seluas-luasnya bagi partai politik untuk menyusun strategi kaderisasi dan mempersiapkan kader terbaik untuk dapat ditugaskan di lembaga legislatif, meminimalisir biaya politik, politik pragmatis, dan menguji mesin partai dalam pertarungan gagasan mewujudkan cita-cita bangsa,” ucapnya.
Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen mulai Pemilu 2029, serta Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dasar hukum kepartaian juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Untuk pemilihan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, ia mengusulkan tetap dipilih langsung oleh rakyat. Setiap partai yang memiliki fraksi di legislatif, kata dia, wajib mengajukan calon sebagai bentuk pertanggungjawaban politik kepada publik.
“Setiap partai politik yang telah terbentuk fraksi atau fraksi gabungan di lembaga legislatif wajib mencalonkan presiden dan wakil presiden atau kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat. Di luar itu, calon independen tetap diberikan ruang,” ujarnya.
Dia juga mengusulkan tidak ada koalisi permanen dalam sistem pemerintahan, dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Semangatnya membangun negeri dengan Pancasila 1 Juni 1945, UUD Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Achmad. [asg/ian]






