Surabaya (beritajatim.com) – Aborsi atau menggugurkan kandungan tengah ramai diperbincangkan pasca pemerintah secara resmi melegalkan praktik tersebut. Meski legal, namun aturan ini hanya berlaku bagi para korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Terlepas dari adanya kebijakan itu, perlu diketahui bahwa tindakan aborsi rupanya memiliki sejumlah dampak yang perlu dipahami. Terutama risiko terberat jika melakukan praktik pengguguran kandungan tersebut.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) dr Ernawati SpOG (K) menjelaskan bahwa dalam istilah kedokteran praktik tersebut biasa disebut dengan nama abortus.
Dengan kata lain, abortus bisa diartikan dengan berakhirnya kehamilan sebelum mencapai usia 24 minggu. Jadi, semua bentuk kehamilan yang berakhir sebelum 24 minggu disebut dengan abortus.
“Abortus memang ada yang sengaja digugurkan karena adanya indikasi. Misal, ibunya tidak boleh hamil karena sakit jantung berat atau bayi diketahui cacat berat. Itu abortus atas indikasi,” jelas dr Ernawati, Kamis (1/8/2024).
Secara umum, abortus dapat digolongkan menjadi dua, antara lain abortus spontan dan abortus provakatus. Abortus spontan adalah abortus yang terjadi dengan tidak didahului oleh faktor mekanis atau medisinalis. Artinya, memang disebabkan oleh faktor alamiah.
Sedangkan abortus provakatus adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Salah satunya yakni abortus kriminalis. Di mana, praktik yang sengaja dilakukan tanpa tujuan yang jelas.
Dokter Ernawati mengungkapkan, praktik abortus memiliki risiko cukup tinggi. Risiko tersebut mengakibatkan terjadinya komplikasi, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang.
“Kalau komplikasi jangka pendek, tentu terjadi pendarahan, infeksi, kalau caranya tidak sesuai dengan kaidah kedokteran. Misalnya dilakukan aborsi terus terjadi pendarahan dan tidak bisa dihentikan hingga angkat kandungan, bahkan terjadi kematian,” katanya.
Sementara risiko jangka panjangnya, praktik abortus dapat mengakibatkan perlukaan pada rahim sehingga berisiko terjadi gangguan perlekatan plasenta jika hamil (plasenta akreta).
Bahkan, aborsi juga dapat mengakibatkan Sindrom Asherman, yaitu kondisi yang didapat di mana jaringan parut (perlengketan) terbentuk di dalam rahim.
“Misalkan abortus terlalu dalam, orang itu bisa terjadi asherman sindrom. Atau orang itu rongga rahimnya lengket sehingga tidak bisa haid dan tidak bisa hamil,” ungkap Ernawati.
Karena itu, praktik aborsi ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Dibutuhkan seorang dokter atau ahli di bidangnya yang mampu mendiagnosa dan melakukan tindakan yang tepat agar tidak terjadi komplikasi yang lebih tinggi.
“Kalau melakukan abortus tentu harus ke dokter. Misalkan ke dokter, tentu dokter akan melihat apakah ada indikasi atau tidak. Misal tidak ada indikasi, tidak bisa dilakukan abortus karena itu masuk kriminalitas,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi melegalkan praktik aborsi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kondisi yang diizinkan melakukan aborsi di antaranya indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. [ipl/ian]






