Surabaya (beritajatim.com) – Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, Jumat (14/7/2023).
Keduanya merupakan penyuap atas dana hibah Pokir pada Pokmas yang dikelola sang wakil rakyat.
Dalam kesaksiannya, Abdul Hamid selalu koordinator Pokmas mengatakan, dirinya menjalankan Pokmas milik Sahat dari Kosim. Tepatnya sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan total keseluruhan Rp 100 miliar.
“Setelah Kosim meninggal dunia, saya yang melanjutkan,” ujar Abdul Hamid.
Baca Juga: Listrik Padam Hingga 3 Kali Saat Sidang Sahat Simandjuntak
Selama menjalankan dana hibah Pokir dari Kosim sejak tahun 2019, Abdul Hamid mengaku sudah memberikan ijon fee kepada Sahat sebanyak Rp 39,5 miliar. Abdul Hamid merinci, di tahun 2019 alokasi dana hibah Pokir yang diberikan Sahat ke Kosim sebesar Rp 30 miliar dengan ijin fee Rp 7,5 miliar. Kemudian di tahun 2021, alokasi dana hibah Pokir Sahat yang diberikan ke Kosim sebesar Rp 30 miliar dengan ijin fee sebesar Rp7,5 miliar.
” Di tahun 2022 dijanjikan Rp80 miliar, namun yang cair Rp44 miliar,” ujarnya.
Saat itu lanjut Abdul Hamid, dirinya sudah memberikan ijon fee pada Sahat sebesar Rp 17 miliar. Jumlah fee ijon yang disetorkan Abdul Hamid tersebut ternyata ada kelebihan. Mestinya Abdul Hamid menyerahkan Rp 11 miliar sehingga ada kelebihan Rp 6,5 miliar.
Di tahun 2023, Sahat kembali menjanjikan Dana Hibah Pokir sebesar Rp 75 miliar. Namun hanya cair Rp 50 miliar dengan ijon fee Rp 10,5 miliar. Untuk tahun 2024, Sahat juga meminta Rp 2,5 miliar dengan dana hibah yang belum jelas hingga akhirnya ditangkap KPK.
Abdul Hamid mengatakan jika yang memberikan ijon fee pada Sahat tersebut adalah Ilmu Wahyudi.
Sementara Khoiru Nisa, isteri Kosim mengatakan dirinya tak mengenal Terdakwa Sahat. Saksi juga mengatakan, dirinya mengetahui Abdul Hamid pada saat suaminya meninggal dunia. Saat itu Abdul Hamid datang ke rumahnya. Semasa hidup, suaminya juga tak pernah menceritakan tentang dana hibah.
Menanggapi kesaksian saksi, Sahat membantah. Sahat mengatakan dirinya tidak pernah meminta fee 25 persen dalam penyaluran dana hibah Pokir. [uci/ted]






