Sampang (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya menciduk AH, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang saja. KPK juga menangkap warga Sampang lainnya berinisial IW alias Eeng.
AH dan IW diamankan oleh KPK di rumah masing-masing. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh beritajatim.com, hubungan antara AH dan IW masih satu keluarga yang berstatus saudara ipar.
“Iya informasinya masih ada hubungan keluarga,” singkat warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Para tersangka beserta barang bukti tersebut, kemudian dibawa ke gedung mereh putih Jakarta.
Sesuai rilis kasus di gedung KPK, empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jatim. Empat tersangka tersebut diantaranya STPS dan RD serta AH dan IW yang merupakan warga Sampang.
“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STPS,” kata Johanis dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi”]
Ia menambahkan, para tersangka sebagai pemberi AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sar/beq]






