Bojonegoro (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto, Muhammad Sholeh menyebut bahwa penghentian laporan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah banyak kejanggalan. Sehingga pihaknya menggugat praperadilan dengan termohon Polda Jatim.
“Setiap warga negara ini memiliki hak konstitusional untuk melakukan gugatan apabila aduannya tidak ditindaklanjuti. Jadi ini menuntut bahwa persoalan yang seharusnya pidana ya harus bisa diproses. Jangan sampai hukum ini tajam di bawah dan tumpul pada kekuasaan,” ujar Sholeh, Kamis (7/4/2022).
Gugatan praperadilan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut menurut Sholeh, dilakukan dengan alasan, dari dulu hingga sekarang penghinaan merupakan bentuk pelanggaran pidana sesuai Pasal 310 KUHP. Selain itu, karena penghinaannya dilakukan melalui chatting di grup WhatsApp, sehingga mengarah ke pelanggaran UU ITE.
“Oke, jika kita pakai logika Polda Jatim, bahwa aduan pelapor tidak bisa ditindaklanjuti dengan UU ITE, tetapi menurut keyakinan kami bisa. Bukan berarti polisi tidak bisa menindaklanjuti, karena masih ada Pasal 310 KUHP berbunyi siapapun yang merasa namanya dicemarkan bisa melaporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Alasan lain dalam praperadilan itu, dari hasil konsultasi yang dilakukan pihak Penasehat Hukum Wabup Budi Irawanto dengan ahli hukum pidana, bahwa aduan yang dilakukan ke polisi tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Keterangan dari ahli pidana tersebut yang nantinya juga akan dihadirkan dalam persidangan di PN Surabaya.
“Mestinya jika bukan tindak pidana, dalam surat penghentian penyelidikan bukan menggunakan keterangan dari ahli ITE. Kalau ITE tidak terpenuhi masih bisa menggunakan KUHP,” jelasnya.
Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Sholeh menilai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon bertentangan dengan peraturan yang ada.
[berita-terkait number=”4″ tag=”wabup-bojonegoro”]
Yakni Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dengan demikian Hakim Praperadilan harus menyatakan objek sengketa yang diterbitkan Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa Praperadilan merupakan hak bagi pelapor atau terlapor maupun para kuasa hukum dalam mekanisme proses hukum dan nanti akan di uji di pengadilan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022). [lus/ciek/but]






