Malang (beritajatim.com) – Polisi menegaskan bahwa RF (24) sengaja merencanakan penikaman hingga Aji Wahyu Nurcahyo (24) meninggal dunia. Keduanya berkelahi di Jembatan Araya, Kota Malang pada Kamis (1/6/2023) malam.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari keterangan pelaku diketahui bahwa dia membawa senjata tajam dengan meminjam di sebuah kafe di Pakis. Pisau sepanjang 30 centimeter itu dibawa untuk menyerang Aji di tengah perkelahian.
“Pisau diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan tersangka saat terjadi perkelahian. Berarti memang direncanakan, karena sudah dibawa. Kecuali, dia menemukan (Sajam) di TKP, bukan dibawa, kan tidak direncanakan,” ujar Budi Hermanto, Senin (5/6/2023).
Sejauh ini sudah ada 5 saksi yang diperiksa oleh polisi dalam perkara ini. Semua berstatus saksi dalam peristiwa Kamis malam. 5 saksi ini adalah teman dari RF yang saat itu ada di tempat kejadian perkara.
“Teman pelaku kami ambil keterangan, saat ini statusnya saksi. Kami akan perdalam apa ada keterlibatan dalam tragedi Kamis malam itu. Kalau ada keterlibatan kami akan naikkan saksi menjadi tersangka,” papar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Buher menuturkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandas Buher. (luc/kun)
BACA JUGA:






