Pasuruan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho belum bisa memberikan keterangan terkait ditangkapnya Kepala Desa Karang Asem, Kecamatan Wonorejo, yang melakukan tindak pidana di Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu.
Ridho mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. “Masih belum ada laporan. Jadi kami belum melakukan apa-apa,” jelas Ridho singkat, Rabu (31/5/2023).
Dilain tempat, Camat Wonorejo Didik Suriyanto telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Pasuruan. Didik memastikan bahwa sampai saat ini pelayanan di kantor desa tidak terganggu.
“Kalau soal pelayanan, ada sekretaris desa. Misalnya surat menyurat butuh tanda tangan, bisa sekretaris desa atas nama kades,” kata Didik
Seperti diketahui sebelumnya Kepala Desa Karang Asem bernama Anton Arif diamankan Polres Tuban setelah melakukan gendam di klinik kecantikan. Anton melakukan aksinya dengan mengelabuhi korban. Yakni menelepon pemilik klinik.
BACA JUGA:
Oknum Kades di Pasuruan Nyambi Gendam, Dibekuk Polisi Tuban
Namun aksi Anton ini terekam CCTV klinik kecantikan. Hal tersebut membuat korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Dari keterangannya Anton telah meminta sejumlah uang dengan total nilai Rp 4,3 juta. [ada/suf]






