Sragen (beritajatim.com) – Proses hukum terkait kasus penganiayaan yang membuat santri DWW (14) asal Desa Katikan, Kedunggalar, Ngawi meninggal memasuki babak baru. Pelaku utama dalam kasus itu yakni MH (17) sudah divonis, namun dua provokator saat ini masih belum dinyatakan tersangka. Padahal, Delegasi Hotman 911 sudah melaporkan keduanya ke Polres Sragen sejak 2 Mei 2023.
Salah satu anggota Delegasi Hotman 911, Zaskia Dhea menyatakan kekecewaannya pada Polres Sragen yang dinilai lamban dalam menangani laporan terkait dua provokator tersebut.
“Kami dari team 911 Hotman Paris, mohon diperhatikan serta menjadi atensi kepada bapak Kapolres Sragen, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen dan Ketua Pengadilan Negeri Sragen maupun Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, juga kepada guru besar kami bapak Mahfud MD. Terkait dua provokator yang dianggap memicu penganiayaan yang membuat DWW meninggal dunia,” kata Zaskia pada keterangan tertulis yang dikirim ke beritajatim.com, Rabu (24/05/2023).
Zaskia bercerita, pihaknya sudah melakukan tambahan keterangan dalam undangan klarifikasi dari Polres Sragen, hal ini kami laksanakan setelah melakukan analisa terhadap putusan no 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn. Secara jelas dalam putusan, perbuatan terdakwa dilakukan adanya keterkaitan pihak-pihak yang saat ini sudah dilaporkan dalam statusnya sebagai pihak turut serta penyebab meninggalnya korban kliennya.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/begini-kondisi-terkini-santri-yang-dianiaya-di-ponpes-magetan/
“Meskipun dalam perkara tersebut sedang diajukan banding oleh pelaku utama. Harapan kami terhadap laporan kami, agar Polres Sragen segera mengeluarkan penetapan Tersangka dari para pihak yg menjadi turut serta yg saat ini kami laporkan berdasarkan fakta-fakta dalam putusan, juga kami mohon kepada Mahkamah Agung tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan,” lanjut Zaskia.
Pihaknya akan selalu memantau karena putusan dari Pengadilan Negeri Sragen sudah tepat meskipun tidak maksimal sebagaimana vonis atas perbuatan terdakwa yg diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan meninggalnya korban di pesantren yang semestinya menjadi harapan dan kebanggaan orang tuanya.
“Kami menilai perkara ini sejak awal sudah terlalu banyak drama dalam penanganan yg dilakukan para pihak, kita semua tau harapan masyarakat hanyalah kepastian hukum,” katanya.
Diketahui, kesedihan Jumasri (38) warga Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi belum reda. Putra semata wayangnya DWW (14) meninggal dunia dianiaya sesama santri pada 19 November 2022 lalu. Namun, pelaku yang berusia 17 tahun tidak ditahan meski saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah.
Dia pun berangkat ke Jakarta Pusat untuk datang ke Kopi Joni. Dia memutuskan untuk mencari keadilan dengan wadul ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dia datang berkali-kali sejak Selasa (11/4/2023) hingga akhirnya bisa ketemu Hotman pada Sabtu (15/4/2023) pukul 08.00 pagi.
Jumasri bercerita, perjuangannya memang tertatih. Dia tak punya saudara di sekitar Jakarta Pusat. Selama di ibukota, dia dan suaminya, Dwi Minto Waluyo (43) menginap di rumah saudaranya yang berada di Banten. Bahkan, masa cutinya sudah habis untuk bisa tetap tinggal di Ibukota hingga bertemu Hotman.
Saat itu, beberapa kali dia belum bisa ketemu Hotman. Beberapa kali dia datang, Hotman tak ada di lokasi hingga dia bertemu seseorang yang mengadukan kisahnya langsung ke Hotman hingga Hotman langsung mencarinya saat datang ke Kopi Joni.
“Perjuangan kami akhirnya terbayarkan. Saya sudah lima kali datang terus ke Kopi Joni. Sebelumnya saya juga sering berkomentar di instagramnya Bang Hotman ini. Saya juga mengadu ke Hotman 911. Supaya bisa dapat keadilan bagi anak semata wayang saya,” kata Jumasri berurai air mata saat dikonfirmasi beritajatim.com, Minggu (16/04/2023).
Pegawai Puskesmas mengikuti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio pada D (17) hingga D harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Berikut AG yang bisa dibilang sebagai provokator juga menjalani hukuman.
Namun, untuk kasus penganiayaan yang menimpa putranya, tersangka tak pernah ditahan. Padahal usianya 17 tahun. Untuk provokatornya, malah tidak dinyatakan sebagai tersangka. Si provokator masih bebas berkeliaran. Hal itu membuat dia dan sang suami semakin miris.
“Anak saya hanya satu. Kalau lihat tidak ada keadilan untuk anak saya ini saya sedih sekali. Karenanya, saya memutuskan untuk mendatangi Bang Hotman. Supaya beliau bisa membantu. Kami sedih sekali jika anak kami tidak mendapatkan keadilan. Anak kami selalu datang dalam mimpi kami,” lanjut Jumasri.
Pun, putranya merupakan siswa kelas VIII MTs di salah satu Ponpes di Sragen, Jawa Tengah. Dia dianiaya oleh seniornya hingga meninggal dunia pada 20 November 2022. (fiq/kun)






