Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Liliana Herawati Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Batu Malang, sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik.
Liliana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas laporan Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Ir Erick Sastrodikoro.
Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati, dengan harapan agar timbul efek jera. Menurut Yunus penahanan terhadap Liliana Herawati adalah membuktikan tegaknya hukum dari perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi Perkumpulan.
BACA JUGA:
Konflik Kyokushinkai, Penetapan Tersangka Liliana Herawati Dinilai Janggal
“Perjuangan dari senior yang sejak dulu bekerja, menunjang dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan Perguruan yang didirikan oleh almarhum Hanshi Nardi bahkan sejak saat almarhum masih hidup,” ujar Yunus dalam siaran pers-nya, Kamis (18/5/2923).
Yunus menambahkan perjuangan yang dimaksud adalah dalam menghadapi rekayasa kebohongan dan fitnah, penistaan nama baik, hinaan, teror dan arogansi yang dilakukan oleh Oknum Pengurus Perguruan dan Yayasan sebagai provokator jahat yang memiliki ambisi dan kepentingan.
“Akibat perbuatan-perbuatan kejam dan manipulatif yang diduga oleh Oknum Pimpinan, Pengurus Perguruan, Yayasan tersebut telah menuai hasil dengan Liliana Herawati harus menanggung perbuatannya yaitu merasakan sejuknya hotel prodeo, yang kemungkinan akan disusul dengan tersangka-tersangka yang lain khususnya hasil Laporan Polisi yang baru karena telah memberikan bantuan atau turut serta sesuai Pasal 55 KUHP dengan sejumlah terlapor,” ujarnya.
BACA JUGA:
Anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Tegaskan Tjandra Sridjaja Tak Gelapkan Uang Arisan
Lebih lanjut Yunus mengungkapkan, perjuangan tersebut akan dikawal sampai adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan terbukti pengkhianat yang sebenarnya telah menghancurkan nama baik guru besar mereka sehingga diharapkan bisa dihukum yang setimpal.
“Agar masyarakat umum menjadi paham atas kebohongan, fitnah, ujaran kebencian yang selama ini sengaja ditiupkan untuk mencemarkan nama baik Perkumpulan,” ujar Hadi S. selaku Pembina.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Surabaya menahan Liliana Herawati pada Selasa (16/5/2023). Liliana dititipkan ke di Lapas wanita Porong Sidoarjo. Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana belum bisa dikonfirmasi terkait alasan penahanan terhadap Liliana Herawati.
Sementara Usman perwakilan dari pihak Liliana Herawati juga tak memberikan tanggapan terkait penahanan Liliana Herawati. [uci/suf]






