Bojonegoro (beritajatim.com) – KPU Bojonegoro menegaskan jika maju sebagai calon legislatif, bupati maupun wakil bupati aktif wajib mundur dari jabatannya. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat 1 Huruf K harus mengundurkan diri,” ujar Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari, Selasa (9/5/2023).
Tahapan pemilihan legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki masa pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg). Pendaftaran Bacaleg sesuai tahapan KPU digelar 1-14 Mei 2023.
Bagi kepala daerah atau bupati maupun wakil bupati, yang akan maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024, termasuk ASN, TNI, Polri, Direksi dan jabatan lainnya yang anggaran keuangannya bersumber dari keuangan negara, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga:
Hari Pertama Pengajuan Caleg 2024, Belum Ada Pendaftar di KPU Bojonegoro
Fatma menjelaskan, dalam proses pendaftaran bacaleg itu, berkas yang diajukan minimal pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari instansi terkait. Dengan tanda terima tersebut, permohonan pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali.
“Surat pengunduran diri ini nanti juga diverifikasi KPU. Sedangkan untuk SK pemberhentian harus sudah diterima KPU sebelum penetapan DCS,” terangnya.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Mekarkan Dapil Pemilu 2024
Sesuai dengan Jadwal Pengajuan Calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dalam lampiran 1 PKPU Nomor 10 disebutkan bahwa Pencermatan DCT dijadwalkan pada tanggal 24 September-3 Oktober 2023.
Sementara Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah berusaha dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com perihal rencana dirinya maju dalam kandidat DPR RI. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. [lus/beq]






