Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menetapkan perubahan atau pemekaran daerah pemilihan (dapil) pemilihan umum (pemilu) 2024. Dapil baru yang akan dipakai dalam pemilihan anggota legislatif 2024 mendatang sebanyak enam dapil.
Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatma Lestari mengatakan, perubahan atau pemekaran dapil Pemilu 2024 itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2002 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang terbit pada 6 Februari 2023.
“KPU Bojonegoro sudah melakukan sosialisasi terkait dengan proses penataan daerah pemilihan pada November 2022. Setelah sosialisasi KPU Kabupaten/kota menetapkan rancangan dapil,” ujarnya, Jumat (10/02/2023).
Dalam PKPU nomor 6/2002 itu, lanjut Fatma, KPU membuat rancangan penataan dapil, penataan dapil itu dengan menggunakan aplikasi sidapil. Kemudian, dari aplikasi itu munculah rancangan pertama kedua dan ketiga. Rancangan pertama adalah dapil yang dipakai pada pemilu 2019, kemudian rancangan dapil kedua dan ketiga.
“Kita masukkan ke aplikasi sidapil. Di aplikasi memenuhi. Rancangan kedua dan ketiga saat dimasukkan ke dalam aplikasi juga memenuhi,” lanjutnya.
Dari tiga rancangan itu ada masa pengumuman yang diupload di medsos dan web KPU. Untuk diberikan tanggapan masyarakat. “Ternyata pada masa tanggapan masyarakat itu ada 11 tanggapan bentuk rancangan pertama, satu tanggapan di rancangan kedua dan 8 tanggapan di rancangan ketiga,” katanya.
Kemudian, KPU Bojonegoro pada 8 Desember 2022 melakukan uji publik terkait tiga rancangan berdasarkan tanggapan masyarakat. Dalam audiensi itu, lanjut dia, tidak ada yang menyampaikan rancangan lagi. Setelah tidak ada usulan rancangan baru, KPU Bojonegoro kemudian melakukan presentasi sesuai hasil publik di KPU Provinsi.
“Setelah presentasi masih di bulan Desember dipresentasi KPU provinsi di KPU RI. Setelah itu kembali lagi, bahwa proses penetapan dapil sesuai keputusan KPU RI,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Untuk diketahui, rancangan dapil yang ditentukan adalah, enam dapil. Enam dapil itu, Dapil 1 ada tiga kecamatan. Kecamatan Dander, Bojonegoro, dan Kecamatan Trucuk ada 8 kursi. Untuk dapil 2 ada 9 kursi di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Sumberrejo, Balen, Kapas dan Kecamatan Sukosewu.
Untuk dapil 3, ada 8 kursi. Yakni Kecamatan Kepohbaru, Baureno, dan Kecamatan Kanor. Kemudian Dapil 4, 9 kursi di Kecamatan Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang, dan Kecamatan Sekar.
Sedangkan di dapil 5, ada 8 kursi di Kecamatan Ngraho, Tambakrejo, Ngambon, Ngasem, Purwosari, dan Kecamatan Margomulyo. Sedangkan dapil 6 sebanyak 8 kursi, di Kecamatan Kalitidu, Malo, Padangan, Kasiman, Kedewan dan Kecamatan Gayam. Sehingga total, ada 50 kursi di DPRD. [lus/but]






