Bojonegoro (beritajatim.com) – Penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) yang digunakan pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dinilai sarat manipulasi.
Termasuk pendiriannya yang berada di atas lahan milik warga setempat, S Marman. Pemilik lahan yang mengaku tanahnya turut diserobot Pemkab Bojonegoro itu kini sedang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
“Surat keterangan yang diterbitkan desa maupun yang dibuat tergugat 1 Bupati Bojonegoro ini ada unsur rekayasa,” ujar Penasehat Hukum S Marman, Nur Aziz, Sabtu (06/05/2023).
Materi tersebut olehnya sudah dilampirkan dalam materi gugatan. Namun, pihaknya mengaku masih fokus menyelesaikan sengketa perdata penguasaan tanah kliennya yang dipakai oleh Pemkab Bojonegoro tersebut.
“Proses persidangan perdata ini biarkan bergulir dulu. Soal pendalaman materi dugaan (pidana) penerbitan SHP itu akan dipertimbangkan lagi,” terangnya.
Sementara Analisis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Abdul Aziz mengatakan, asal-usul penerbitan Surat Hak Pakai (SHP) untuk pembangunan gedung RPH itu sudah melalui prosedur administrasi.
“SHP kami urus, berkoordinasi dengan BPN dan apa yang menjadi persyaratan sudah dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi kan pasti tidak bisa terbit,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ular Sanca Kembang Muncul di Pekarangan Warga Banjarsari Bojonegoro
Untuk diketahui, tanah warga yang diduga diserobot oleh Bupati Bojonegoro untuk pembangunan RPH di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk seluas 3.679 m² dari total keseluruhan luas lahan 6.750 m².
Dasar Pemkab Bojonegoro membangun RPH di atas lahan warga itu adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 seluas 3.679 meter persegi, Surat Ukur No. 02997/Banjarsari/2022 tanggal 18 Agustus 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Sebelum terbitnya SHP tersebut, pemilik lahan mengaku berdasarkan peta kretek maupun buku B1 objek sengketa tersebut sangat identik atau objek sengketa berada di lahan penggugat. Dan pada buku B1 ada kode M033 bahwa objek tersebut sudah bersertifikat hak milik, atas nama Salam Prawiro Soedarmo. [lus/but]






