Lamongan (beritajatim.com) – Seorang kakek di Kecamatan Bluluk, Lamongan harus bersimbah darah usai dihujani bacokan oleh seseorang yang masib tetangganya sendiri. Beruntung, korban berhasil selamat usai dilarikan ke Puskesmas.
Adapun kakek bernasib nahas yang menjadi korban pembacokan itu bernama Kardi (72), seorang Petani, asal Dusun Suwaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk. Sedangkan pelakunya bernama Sumiran (61), petani yang masih tetangga korban sendiri.
“Iya, ada laporan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap orang di Dusun Suwaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, Selasa (2/5/2023).
Mengenai kronologi tindak pidana ini, Anton menjelaskan, berawal pada sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa tanggal 2 April 2023. Kala itu, korban yang masih sibuk mencari rumput untuk pakan ternaknya tiba-tiba didatangi oleh pelaku.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/nahas-pasangan-suami-istri-di-lamongan-ini-tewas-kesetrum-listrik-jebakan-tikus/
Pelaku yang datang dari arah timur itu dipenuhi amarah dan beberapa kali berkata kasar kepada korban. Pelaku melontarkan kata-kata ‘Hey, Asu’, sejenak sebelum menghujani korban dengan sabetan clurit ke arah kepala korban secara membabi buta.
“Pelaku berkata Hey Asu kepada korban. Pelaku kemudian menghujani korban dengan sebilah clurit yang ia bawa hingga mengenai bagian atas kepala korban,” beber Anton.
Menerima sabetan dari pelaku, Anton menuturkan bahwa korban yang mengalami luka pun langsung berlari dari kejaran pelaku. Dia berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Tempat kejadian perkaranya (TKP) di Pinggir Jalan Dusun Suwaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan. Korban meminta pertolongan kepada warga yang kemudian dilarikan ke Puskesmas Bluluk oleh Nur Hakim (50), yang masih saudara ipar korban,” terangnya.
Peristiwa pembacokan ini sempat membuat geger warga setempat. Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bluluk dan segera ditindaklanjuti oleh para petugas yang berjaga, dengan mendatangi TKP secara langsung.
“Petugas kepolisian mendatangi TKP, mencatat keterangan dari para saksi dan memintakan VER luka. Petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) benda tajam berupa clurit. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan,” tutupnya.[riq/kun]






