Surabaya (beritajatim.com) – Surabaya menjadi kota dengan jumlah pelaporan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan tertinggi. Posko LBH Surabaya mencatat ada sembilan perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Setelah Surabaya, di Gresik ada tiga perusahaan yang dilaporkan melanggar ketentuan pembayaran THR. Kemudian ada Sidoarjo dengan dua perusahaan, dan Pasuruan satu perusahaan.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo mengatakan, dari 15 perusahaan yang dilaporkan, total buruh yang mengalami pelanggaran pemberian THR sebanyak 1.761 pekerja.
“Posko THR tahun 2023 yang sudah masuk dari 15 perusahaan yang tersebar di kota/kabupaten Jatim dengan jumlah korban 1.761 pekerja,” kata Dimas, Rabu, (26/4/2023).
Dari 1.761 pelapor tersebut, sebanyak 1141 orang bekerja di wilayah Surabaya, 418 orang di Gresik, Pasuruan 150 orang, dan Sidoarjo 52 pekerja. Sebanyak 65 persen pelapor mengaku THRnya hanya dibayar sebagian. 31 persen tidak dibayarkan sama sekali, dan 2 persen THR dicicil dan telat diberikan.
Baca Juga:
Wawali Armuji Bereskan Keluhan THR RS Swasta di Surabaya
“Status pekerja yang dilanggar PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 1.553 orang, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 149, harian lepas 30 orang, dan alihdaya 29,” imbuhnya.
Atas data pelanggaran tersebut, Dimas mengatakan pihaknya telah melaporkan pelanggaran tersebut ke Disnakertrans Provinsi Jatim per tanggal 18 April 2023 lalu. Ia menambahkan jika Posko THR LBH Surabaya akan melihat perkembangan laporan dalam dua pekan ke depan.
“Sekaligus kami masih membuka pengaduan terkait hak THR yang belum diberikan dan belum mengadu ke posko kami,” ujar dia.
Baca Juga:
Terkait THR, Buruh Laporkan Perusahaan ke Disnaker Gresik
Dimas berharap agar pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan nakal yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang ada.
“Kami berharap pemerintah turun tangan terkait permasalahan THR. Agar tak ada lagi perusahaan tidak memenuhi salah satu hak para pekerja tersebut,” pungkasnya. [ang/beq]






