Pemprov Jatim dan serikat pekerja sepakat perkuat sinergi melalui Cangkrukan Serikat Pekerja untuk dukung visi Indonesia Emas 2045.
KUMPULAN BERITA disnakertrans jatim
Disnakertrans Jatim mewajibkan seluruh perusahaan peserta Job Fair Inklusif 2025 melaporkan realisasi penempatan tenaga kerja maksimal satu bulan pasca acara.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi ini, muncul kewajiban bagi pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto mengimbau agar pengusaha bisa membayar THR kepada karyawannya pada H-7 Lebaran.
Posko LBH Surabaya mencatat ada sembilan perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim secara resmi membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan secara langsung dan online di kantor
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang mencatat…
Mojokerto (beritajatim.com) – PT Santos Jaya Abadi melalui Program Corporate Shared Value PT Santos Jaya Abadi memberikan bantuan kepada Dinas…
Surabaya (beritajatim.com) – Pada hari pertama pembukaan Posko Layanan Pendampingan untuk pendaftaran program Kartu Pra Kerja bagi masyarakat yang terdampak…
Surabaya (beritajatim.com) – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 untuk 38 daerah di Jatim akan ditetapkan Gubernur Jatim paling lambat…









