Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyarankan kepada Bupati Hendy Siswanto agar membubarkan satuan tugas penanganan stunting (tengkes), dan lebih menguatkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Berdasarkan hasil pendataan terbaru Pemerintah Kabupaten Jember pada 25 Februari 2023, stunting tercatat 7,37 persen. Surat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur Nomor 050/25.099/201.3/2022 tertanggal 15 Desember 2022 menyebutkan Kabupaten Jember memperoleh nilai 124,36 dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi stunting. Jember berada pada peringkat 18 dari 30 Kabupaten dan kota yang dinilai.
“Jika dilihat dari indikator penilaian yang dilakukan oleh tim provinsi, ada tiga titik lemah di Jember,” kata Mufid, juru bicara dari Partai Kebangkitan Bangsa, dalam sidang paripurna pembacaan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember 2022, di gedung parlemen, Sabtu (15/4/2023) malam hingga Minggu (16/4/2023) dini hari.
Kelemahan pertama, pengukuran dan publikasi data stunting di Kabupaten Jember hanya mencakup kurang dari 80 persen sasaran. “Dari data tersebut hanya mampu dilakukan analisis sampai di kecamatan dalam dua tahun terakhir,” kata Mufid.
Dalam pembinaan KPM (Kader Pembangunan Manusia), pemerintah provinsi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember masih belum mampu mendorong perhatian terhadap KPM. “Terutama dalam mendapatkan dukungan pembiayaan operasional desa,” kata Mufid.
Kelemahan ketiga, Pemerintah Provinsi Jatim menilai, rekomendasi percepatan aksi penurunan stunting di Kabupaten Jember masih kurang mendapatkan perhatian dalam perencanaan kegiatan atau program OPD.
“Penilain ini menggambarkan, upaya pemerintah daerah masih belum maksimal dalam penurunan stunting, terutama dalam pencapaian delapan aksi konvergensi stunting, terutama sinerginya dengan pemerintah desa,” kata Mufid.
Pemkab Jember sebenarnya sudah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berdasarkan SK Nomor 188.45/61//1.2/2022 yang terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana yang secara ex officio diketuai Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Namun ternyata bupati membentuk satuan tugas lagi yang melibatkan 17 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menekan angka kasus tengkes di Kabupaten Jember sekecil mungkin.
“Keputusan bupati membentuk satgas baru dikhawatirkan memunculkan tumpang tindih peran dan kewenangan, yang justru membuat tidak optimal dan pemborosan anggaran dalam penurunan stunting,” kata Mufid.
DPRD Jember mengingatkan, keberadaan satgas tidak jelas. “Terutama bagaimana pola relasi perannya dengan TPPS Kabupaten yang terbentuk sebagai mandat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” kata Mufid.
“Dengan mengacu pada ketentuan ini, kami menilai harusnya peran TPPS yang menjadi wadah resmi dalam kordinasi perlu dievaluasi, diperkuat, dan dioptimalkan, terutama dengan TPPS di kecamatan dan desa,” kata Mufid.
TPPS berperan mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan memastikan kebijakan program dan kegiatan penurunan angka stunting antar organisasi perangkat daerah, kecamatan, desa, dan pemangku kepentingan. “Tim ini juga memfasilitasi terbentuknya TPPS tingkat kecamatan dan desa, serta melaporkan kepada gubernur penyelenggaraan penurunan stunting dua kali dalam satu tahun atau jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Mufid.
TPPS tingkat desa perlu dibangun untuk mendorong peran desa dalam penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrem. “Berdasarkan hasil penilain tim Pemerintag Provinsi Jawa Timur, salah satu kelemahan kinerja kabupaten Jember ada pada keterlibatan pemerintah desa. Hal sama juga dalam penurunan kemiskinan ekstrem. Pola koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah desa dengan OPD terkait masih belum maksimal untuk dijalankan,” kata Mufid. [wir]






