Ponorogo (beritajatim.com) – Momen hari raya Lebaran Idul Fitri 1444 hijriah ini, sebanyak 177 warga binaan (wabin) yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo diajukan remisi hukuman. Pengajuan remisi hukuman itu ke Kementerian Hukum dan HAM. Tidak semua wabin di Rutan Kelas IIB Ponorogo yang mendapatkan kesempatan untuk diajukan remisi hukuman. Pihak rutan, memilih wabin yang benar-benar bisa diajukan sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku.
“Dalam remisi perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini, kita ajukan remisi untuk 177 wabin kepada Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Yanto, Rabu (12/04/2023).
Dari ratusan wabin yang diajukan remisi, diperkirakan ada 8 wabin yang dapat remisi langsung bebas setelah melalui masa hukuman. Surat remisi hukuman ini, rencananya akan diberikan kepada narapidana pada saat perayaan Idul Fitri 1444 hijriah nanti.
“Rencananya pemberian surat remisi hukuman ini, akan kita berikan kepada para wabin saat momen Idul Fitri 1444 hijriah nanti,” katanya.
Agus Yanto menyebutkan bahwa besaran remisi hukuman ini, berkisar 15 hari hingga sampai 1,5 bulan. Mereka yang berkelakuan baik di dalam Rutan, bisa menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan remisi hukuman.
“Yang mendapatkan remisi sudah memenuji persyaratan yang ditentukan,” ungkap Agus Yanto.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/620-warga-binaan-lapas-pamekasan-diusulkan-dapat-remisi/
Mereka yang pada tahun ini mendapatkan ajuan remisi, kebanyakan terjerat kasus perjudian, pencurian, ataupun kasus lainnya. Agus menyebut bahwa pengusulan remisi ini, bukan tidak bisa bertambah. Mengingat untuk SK remisi hukuman biasanya akan turun dalam H-1 Lebaran Idul Fitri 1444 hijriah.
“SK remisi ini turunnya nanti H-1 Lebaran Idul Fitri 1444 hijriah, kalau masih ada waktu, bukan tidak mungkin jumlah wabin yang dapat remisi bakal bertambah,” pungkasnya. [end/but]






