Surabaya (beritajatim.com) – Yuli Puspa (82), penasehat Yayasan Budi Mulia Abadi dilaporkan oleh mantan karyawan Yayasan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yayasan serta pemalsuan surat.
Ninayanti SH Sos MSI kuasa hukum terlapor Yuli Puspa mengatakan, kliennya adalah penasehat Yayasan Budi Mulia Abadi, yayasan ini bergerak dalam bidang sosial yang salah satu kegiatannya yaitu arisan.
Pada tahun 2020 di mana saat itu masa pandemi Covid-19, uang arisan diminta oleh para anggota karena memang waktu itu kondisi ekonomi anggota dalam keadaan tidak baik.
“Seluruh dana Yayasan termasuk uang arisan didepositokan dan dibawa oleh ketua yayasan Tjokro Saputrajaya yang saat itu ada di Singapore. Namun karena pengurus Yayasan didesak terus oleh anggota dan situasi mulai tidak kondusif sehingga by Yuli Pupsa selaku Penasehat Yayasan memutuskan untuk memberi pinjaman kepada Yayasan sebesar 1.250 M 5. Bahwa seiring berjalannya waktu Yayasan dapat mengembalikan pinjaman tersebut,” ujar Nina, Senin (10/3/2023).
Lebih lanjut Nina mengatakan, karena Tjokro Saputrajaya saat itu masih ada di Singapore dan tidak segera kembali ke Indonesia, pengurus memutuskan untuk mengangkat ketua baru berikut pengurasnya.
Bahwa kedatangan Tjokro Saputrajaya kembali ke Indonesia bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi menggugat kepengurusan Yayasan yang menurutnya tidak sah, dan sekarang masih dalam proses kasasi.
Baca Juga:
Selebgram Medina Zein Terbukti Menipu, Dihukum 2 Tahun Penjara
“Bahwa dalam proses perdata saat ini tiba-tiba muncul Laporan Polisi Nemor LP/B/4/1/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 03 Januari 2023, yang melaporkan adalah mantan karyawan Yayasan menuduhkan dengan pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP,” ujar Nina.
Laporan tersebut kata Nina sangat dipaksakan, sebab pelapor tak memiliki legal standing sebagai pengurus yayasan. Selain itu, semua unsur pasal yang dilaporkan adalah pidana umum. Tapi yang menangani adalah Kanit II Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Seharusnya jika ada gugatan perdata terhadap objek yang sama, Penyidik seharusnya menghentikan dulu pidananya sampai putusan Inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tambah Nina.
Masih kata Nina, dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang dilakukan Terlapor, sebab pihak Yayasan sudah memberi keterangan tidak ada pihak yang dirugikan. Karena uang yang dikembalikan kepada Terlapor adalah uang pribadi Terlapor yang dipinjam Yayasan untuk membantu mengembalikan uang anggota arisan pada waktu itu dan Yayasan tidak dirugikan apapun.
Baca Juga:
Stella Monica Dibebaskan Hakim Agung dari Dakwaan Menghina L’Viors
“Dengan pernyataan pengurus Yayasan (terlampir) telah terjadinya permasalahan di dalam Yayasan tersebut justru karena Ketua Umum Yayasan saat itu pergi ke Singapore dengan membawa asli Bilyet Deposito milk Yayasan, sehingga pengurus yang lain tidak bisa mengambil deposito tersebut di Bank sedangkan Terlapor sangat membantu Yayasan dengan meminjamkan uang prinadi ke Yayasan, sehingga permasalahan arisan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Perbankan Direskrimsus Polda Jatim AKBP Selvi saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. [uci/beq]






