Sumenep (beritajatim.com) – Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono, memastikan penanganan penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tidak dimanipulasi. Dia bahkan menyebut hal itu sebagai prestasi.
“Bagi kami di jajaran Polres Sumenep, penegakan hukum ini sebuah prestasi, bukan manipulasi. Silakan diuji, apabila ada masukan-masukan positif, akan kami tindak lanjuti,” kata Soekris, Kamis (6/4/2023).
Pada Rabu (05/04/2023), puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Amanat Rakyat berunjuk rasa ke Polres Sumenep sejak sore hingga malam hari. Mereka merasa tidak puas atas kinerja Polres Sumenep dalam penanganan kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Sumenep.
Para pengunjuk rasa menilai penyidik Polres Sumenep tidak serius dalam mengungkap kasus pupuk tersebut. Terbukti ketiga tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
“Kami di jajaran Polres Sumenep terbuka dengan masukan adik-adik mahasiswa. Kami sepakat bahwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Baca Juga:
Aliansi Amanat Rakyat Bertahan ‘Kepung’ Mapolres Sumenep
Sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang diangkut 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton pupuk. Pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep itu terdiri dari Pupuk Urea 240 karung, dan Pupuk Phonska 120 karung.
Dalam kasus tersebut, Polres mengamankan dua sopir truk, masing-masing berinisial HR dan IH. HR berumur 29 tahun, berstatus mahasiswa, warga Karang Penang, Sampang. Sedangkan IH berumur 40 tahun, warga Larangan, Pamekasan. Selain itu, Polres Sumenep ternyata juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap W, warga Bluto yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1B UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Baca Juga:
Warga Gersik Putih Sumenep Usir Pekerja dan Hentikan Paksa Pembangunan Tambak Garam
“Berkas perkara tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Masih dalam proses untuk P21,” terang Wakapolres.
Ia menambahkan, pada prinsipnya aparat kepolisian sepakat dengan para pendemo, bahwa mafia pupuk bersubsidi harus diberantas.
“Kami masih mendalami pengembangan kasus ini. Kami sepakat dengan adik-adik mahasiswa, bahwa ini patut diduga ada kelompok-kelompok tertentu yang menggerogoti pupuk bersubsidi. Kami akan ungkap hingga bagian sekecil-kecilnya,” ujarnya. [tem/beq]






