Blitar (beritajatim.com) – Tiga warga Blitar kedapatan mencuri umbi gadung untuk membuat keripik lebaran. Mereka pun diamankan Polres Srengat.
Ketiga pelaku adalah Agus Isnarto (40) asal Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Agung Santoso (38) asal desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, serta Agus Triawan (27) dari Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat.
Ketiganya ditangkap saat sedang mencuri umbi gadung di kebun milik Imam Fatori di Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat. Ketiganya kepergok sedang memasukkan 5 kuintal umbi gadung hasil curian ke dalam karung.
“Jadi ketiga pelaku ini ketangkap basah saat sedang mencuri umbi gadung di salah satu lahan warga,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Achmad Rochan, Kamis (30/3/2023).
Peristiwa pencurian itu terungkap usai Imam Fatori pulang dari Sholat Ashar di mushola dekat rumahnya. Saat itu, Imam Fatori melihat tiga orang yang sedang memasukkan umbi gadung miliknya ke sejumlah karung.
Baca Juga:
93 Warga Kabupaten Blitar Terjangkit Demam Berdarah
Penasaran dengan hal tersebut, Imam Fatori pun mendatangi ketiga pelaku. Saat ditanya, siapa yang menyuruh memanen umbi gadung tersebut, ketiga pelaku itu pun tidak bisa menjawab.
Akhirnya Imam Fatori yang merupakan pemilik tanaman gadung melaporkan ketiga pelaku ke Polsek Srengat.
“Saat ditanya ketiga pelaku tidak bisa menjawab, akhirnya oleh korban ketiga pelaku dilaporkan ke Polsek Srengat,” kata Rochan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Srengat, ketiga pelaku pun mengakui telah mencuri umbi gadung. Rencananya umbi gadung tersebut akan dijual untuk dijadikan keripik lebaran.
Baca Juga:
Organisasi Persiapan Blitar Selatan Disetujui Kemenkum HAM
Dari tangan para pelaku, Polsek Srengat mendapati 5 kuintal umbi gadung yang telah dimasukkan ke dalam karung. Dari keterangan para pelaku, 1 kilogram umbi gadung hasil curiannya ini akan dijual dengan harga Rp1.000.
“Kalau barang buktinya ada sekitar 500 kilogram umbi gadung, dengan harga jual sekitar Rp1.000 per kilogramnya,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polsek Srengat Kabupaten Blitar akhirnya melakukan mediasi antar korban dan para pelaku. Dari mediasi tersebut para pelaku siap untuk membeli semua umbi gadung yang dicurinya.
Total ketiga pelaku membayarkan uang ganti rugi senilai Rp500 ribu kepada pemilik umbi gadung. Sementara uang hasil ganti rugi tersebut oleh Imam Fatori disedekahkan untuk mushola di dekat rumahnya.
“Jadi kami telah lakukan mediasi, para pelaku akhirnya membayar ganti rugi senilai yang dicurinya, kemudian oleh pemilik lahan uang tersebut disedekahkan kepada masjid,” pungkasnya. [owi/beq]






