Pasuruan (beritajatim.com) – Tukang pijat berinisial MQ (41), asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi. MQ diamankan lantaran berbuat cabul kepada anak di bawah umur asal Kecamatan Wonorejo.
Polisi sempat kesulitan mengamankan MQ lantaran warga sudah mengepung rumah korban. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti pada Rabu, (29/3/2023).
“Mulanya pelaku memijat kakeknya yang juga sedang terapi terkena struk. Setelahnya pelaku memijat korban dan kakeknya disuruh untuk mengambil kopi,” kata Farouk.
Baca Juga:
Kasus Pokmas, Polres Pasuruan Kota: Sudah Sesuai Prosedur
Farouk menambahkan, pelaku memijat korban karena sedang sakit panas. Mulanya pelaku melepas baju korban dan memijat bagian dada korban dengan menciumnya.
Setelahnya, pelaku kembali memakaikan pakaian bagian atas korban. Tetapi kemudian melepas pakaian bagian bawah dan mengusap area vital korban.
Saat melakukan aksinya, kakek korban kemudian keluar dengan membawa kopi. Namun pelaku beralasan telah memijat bagian belakang korban.
Baca Juga:
Lima Warga Bangil Pasuruan Diamankan Saat Oplos Sabu
Kemudian korban langsung beranjak untuk berangkat mengaji. Saat di jalan korban bertemu dengan saudara sepupu. Kemudian saudara sepupu korban langsung menghampiri pelaku yang masih berada dirumahnya.
“Pelaku dilaporkan oleh saudaranya yang merupakan kakak ipar ibu korban. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Farouk. [ada/beq]






