Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah warga dari Kota dan Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor Polres Pasuruan Kota. Kedatangan warga ini guna menanyakan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim di sejumlah kelompok masyarakat (pokmas).
Sebelumnya kasus pokmas ini, Polres Pasuruan Kota telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut mayoritas merupakan ketua pokmas.
“Penyidik hanya menyentuh pelaku yang menerima duit kecil, sedangkan desainer, atau dalang dan penerima uang besar justru tidak disentuh sama sekali,” kata Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, Selasa (28/3/2023)
Lujeng juga membeberkan dalam sidang di Pengadilan Negri Tipikor Surabaya terungkap bahwa semua pekerjaan atas satu perintah. Perintah atau arahan itu diberikan oleh AS.
Bahkan AS juga sempat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Surabaya. Majelis Hakim juga meminta JPU untuk memeriksa kembali AS.
Tak hanya itu, Hanan salah satu lendemo juga meminta Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya untuk menangkap aktor di balik kasus pokmas. “Saya minta pak Kapolres menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pokmas Penerima Hibah DPRD Jatim Tak Tahu Uang dari Sahat
Kasus Suap Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Koordinator Pokmas
Daftar Pokmas Penerima Dana Hibah DPRD Jatim, Banyak Nama Lucu Terungkap
Di lain waktu, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mardhania Pravita Shanti mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk melakukan audiensi. Bahkan dalam kasus pokmas sendiri, Polres Pasuruan Kota sudah melakukan tahapan sesuai prosedur.
“Perkara itu sudah dilakukan sesuai prosedur. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan di ekspose ke Polda Jatim maupun di Kejaksaan dalam penetapan tersangka,” kata Vita. [ada/but]






