Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Mupit (34) warga Jalan Greges Barat usai mencuri motor tetangganya sendiri, Selasa (07/03/2023). Penangkapan Mupit terbilang cepat. Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta mengatakan jika penangkapan ini berawal dari petugas kepolisian yang menemukan rekaman CCTV di sekitar lokasi pencurian. Mendapati jika yang mencuri adalah warga sekitar, anggota di lapangan langsung mencari informasi keberadaan Mupit.
Setelah ditangkap, Mupit ternyata sudah berhasil menjual motor Suzuki Satria L 6250 IE hasil curiannya ke penadah dengan harga 3 juta. Ia lantas dibawa ke Polsek Asemrowo untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Mupit ternyata pernah terlibat kasus pencurian kabel milik PT Grating Fortune Indonesia di Jalan Greges Barat. Saat ini petugas polisi dari Polsek Asemrowo masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan Mupit dalam aksi pencurian lainnya.
BACA JUGA:
Bandit Curanmor Teror Kos Mahasiswa di Wonocolo Surabaya
Polrestabes Surabaya Tangkap Bandit Curanmor Modus Cari Kos-Kosan
Bandit Curanmor Tambak Segaran Surabaya Masuk Penjara
“Kami juga sedang mengejar penadah. Doakan semoga cepat tertangkap,” imbuh Hegy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/but]






