Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya kepada Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Satu di antara keluarga korban, Isatus Sa’adah (25) yang merupakan kakak dari Wildan Ramadhani (16). Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.
“Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini,” keluhnya.
Baca Juga:
Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Perlu diketahui, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang divonis majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” katanya.
Baca Juga:
Mantan Danki Brimob Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima. Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut. [uci/beq]






