Pasuruan (beritajatim.com) – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono membeberkan tambang berizin dan tidak berizin di wilayahnya. Rudi mengatakan terdapat 58 perusahaan izin tambang yang sudah mendapatkan izin.
Namun ada pula perusahaan tambang yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Dia menyebut ada 4 perusahaan tambang yang habis masa berlakunya. Lalu ada pula sembilan perusahaan tambang yang IUP OP dicabut oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim. Diantaranya yakni di Kecamatan Beji, Kecamatan Lumbang dan juga Kecamatan Winongan.
Ada pula tiga perusahaan tambang yang sampai saat ini masih melakukan proses dan perpanjangan IUP OP dan ada satu perusahaan tambang yang masih mengajukan permohonan IUP OP.
BACA JUGA:
DLH Kabupaten Pasuruan Sebut Dua Perusahaan Tambang Masuk Kawasan Hutan
“Ada empat perusahaan di daerah Kecamatan Lumbang yang IUP-nya sudah terbit tapi izinnya dicabut. Maka tidak boleh lagi beroperasi. Sedangkan di wilayah Kecamatan Gempol perusahaan tambang sudah memiliki izin semua,” kata Rudi, Rabu (15/3/2023).
Oleh sebab itu, Rudi mendesak agar Satpol PP Kabupaten Pasuruan menindak pelaku tambang yang ilegal. Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga bisa menindak pelaku tambang ilegal karena sudah masuk unsur pidana. “Penindakan ini berdasarkan lokus wilayah, jadi Satpol PP Kabupaten Pasuruan bisa menindak tambang ilegal. Dan APH (aparat penegak hukum) juga bisa melakukan penindakan karena itu sudah masuk unsur pidana,” pungkasnya. [ada/suf]






