Pasuruan (beritajatim.com) – Proses perizinan tambang milik CV Jaya Corpora dan PT Agung Satria Abadi dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Feriyanto.
Menurut Heru, kedua perusahaan tambang di Kecamatan Gempol menyalahi perda tahun 2010 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.
“Jika dilihat dari peta, keduanya sama menabrak perda 2010 terkait RTRW. Karena keduanya masuk dalam kawasan hutan,” kata Heru saat ditemui di peresmian TPU Pandaan, Selasa (21/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga Kabupaten Pasuruan telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim. Namun DLH Jatim masih bersikukuh akan menerbitkan izin Operasional Produksi tambang galian C tersebut.
“DLH Kabupaten Pasuruan tidak pernah menerbitkan UKL-UPL dan Amdal untuk wilayah pertambangan CV Jaya Corpora. Ironis, jika DLH Jatim memaksakan penerbitan izin tambang CV Jaya Corpora yang abai terhadap aturan. Kami minta dihentikan proses perizinan tambang CV Jaya Corpora,” tegas Lujeng Sudarto usai melayangkan surat kedua kalinya ke DLH Jatim.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tambang-pasuruan”]
Ditambahkannya, pembentukan Satgas Tambang oleh Gubernur Jatim akan menjadi sia-sia jika pejabat yang berwenang malah menyalahi aturan. Sehingga satgas tambang berpotensi untuk melindungi pengusaha tambang tertentu.
Penerbitan izin tanpa disertai dokumen Amdal dan UKL-UPL, merupakan pelanggaran tindak pidana Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pejabat pemberi izin lingkungan bisa dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan pro justicia terhadap instansi di Pemprov Jatim yang diduga menyalahgunakan wewenang penerbitan izin CV Jaya Corpora. Kami mengajak kelompok civil society melakukan aksi massa secara damai jika Pemprov Jatim memaksakan penerbitan izin tambang yang bertentangan dengan hukum,” tutupnya. (ada/ted)






