Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan manyurati majelis hakim PN Surabaya yang akan memimpin persidangan putusan terhadap tiga polisi. Mereka meminta agar ketiga terdakwa ini dihukum berat.
Para keluarga korban tersebut menulis dengan tangan dan diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Surabaya. Di tempat yang sama juga tampak masyarakat sipil gabungan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) menuntut hal yang sama.
“Kami tak hanya meminta vonis berat tapi juga ada restitusi yang dijatuhkan demi keadilan bagi korban,” ujar Achmad Bahrul Efendi perwakilan LBH Surabaya.
“Koalisi masyarakat sipil, untuk menyikapi putusan nanti tanggal 16 Maret 2023 ini kami dari tim koalisi masyarakat sipil, mengirimkan surat kepada PN Surabaya menuntut kepada terdakwa yaitu ketiga anggota Polri untuk memberi (putusan) yang seadilnya, juga tuntutan secara restitusi kepada semua korban, fakta di persidangan ada 135 orang yang meninggal dunia, 24 luka berat, 623 orang luka ringan, semuanya korban Tragedi Kanjuruhan, yang disebabkan adanya gas air mata yang ditembakkan oleh polisi waktu penjagaan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Jalani Sidang Putusan Besok
Sementara perwakilan LBH Pos Malang, Haidar Leo, mengatakan desakan terhadap majelis hakim agar menghukum berat tersebut tak lepas dari ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa Polri yakni hanya tiga tahun penjara.
“Jadi seperti yang kita ketahui, temuan di persidangan bahkan tuntutan yang dilayangkan kepada jaksa penuntut umum terhadap kasus Kanjuruhan atas nama polisi ini, kita ketahui sangat kecil, atau sangat sedikit kemarin hanya 3 tahun. Padahal tindakan aparat kepolisian yang mengambil tindakan diluar tahapan sesuai (Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan) Perkap Nomor 8 tahun 2009,” ujarnya.
Sementara belasan surat dari keluarga korban yang diserahkan kemarin tersebut diharapkan mampu menggugah empati majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis Kamis (16/3/2023) besok. Para korban juga koalisi berharap putusan ringan pada dua terdakwa Arema FC yang hanya satu tahun dan satu tahun enam bulan penjara tidak terulang pada terdakwa Polri.
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Arema Divonis 1 Tahun
“Tulisan tangan ini kami kirim ke majelis hakim, supaya majelis hakim merasakan yang hari ini dirasakan keluarga korban. Hari ini keluarga korban bukan hanya ingin putusan maksimal dan seadil-adilnya tapi juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung, entah itu anaknya, ayahnya atau ibunya. Keluarga Korban meminta tanggung jawab secara khusus dan tanggung jawab negara untuk hadir kebutuhan dan kelangsungan ekonomi keluarga korban,” ujar Zhafir.
Diketahui, Abu Achmad Sidqi Amsya hakim ketua sidang Tragedi Kanjuruhan menjadwalkan akan membacakan vonis terhadap tiga terdakwa Polri Kamis (16/3/2023) besok.
Ketiganya, AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang. [uci/beq]






