Surabaya (beritajatim.com) – Polres Malang Kota menetapkan tersangka lain dalam kasus penipuan modus robot trading ATG yang menjerat Dinar Wahyu Saptian atau Wahyu Kenzo. Tersangka baru yang menimbulkan kerugian korban mencapai Rp9 triliun itu adalah marketing robot trading ATG, RE.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, penetapan RE menjadi tersangka ini setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Selain RE, penyidik juga memeriksa saksi RR.
“Dari kedua orang tersebut, salah satu di antaranya yaitu RE (Reymond) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG,” ujar Dirmanto, Senin (13/3/2023).
Sebagai tindak lanjut, kata Dirmanto, penyidik akan memeriksa kembali beberapa saksi pada Selasa besok (14/3/2023). Salah satu saksi adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo.
Baca Juga:
5 Motor Mewah Wahyu Kenzo Disita Polresta Malang Kota
Sementara untuk RR, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Ini lantaran yang bersangkutan masih satu kantor dengan saudara RE dan Wahyu Kenzo.
“Saksi yang kami periksa termasuk para tersangka Berarti sekitar tiga orang. Kemudian Polri terus melakukan tracing pelacakan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Wahyu kenzof yang merupakan hasil tindak pidana ATG,” ujarnya.
Perlu diketahui, Dinar Wahyu Saptian atau biasa disapa Wahyu Kenzo memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menjalankan aksinya menipu 25 korban dengan kerugian mencapai Rp9 triliun.
Kapolres Kota Malang Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan para korban adalah mamber dari investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola Wahyu Kenzo. Para korban sebelumnya dijelaskan tentang mekanisme investasi robot trading dengan keuntungan yang lebih.
Baca Juga:
Karangan Bunga Pendukung Wahyu Kenzo Ganti Bertebaran
“Perlu kita pahami pada saat pandemi Covid di mana seluruh kegiatan aktivitas perekonomian ini terbatas. Sehingga, memberikan ruang pada masyarakat untuk melakukan bisnis melalui jaringan internet dan handphone,” ujar Budi Hermanto.
Lebih lanjut Budi mengatakan, tersangka memberi iming-iming paket keuntungan yang menjanjikan, setelah April 2022 komunikasi member dan menejemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik keuntungan atau withdraw ini tidak bisa dicairkan, itulah yang menjadi persoalan sehingga ATG ini banyak laporan.
Terkait 25 ribu member yang tergabung dalam ATG atau robot trading ini, polisi masih menyicil untuk menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban untuk bisa berkomunikasi dengan Polda Jatim atau Polresta Malang Kota.
“Pagi tadi ada laporan dari paguyuban pengguna Robot Trading, itu kurang lebih 500 orang member yang melapor dengan kerugian berkisar Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun. Ini coba kami dalami,” ujarnya. [uci/beq]






