Malang (beritajatim.com) – Warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, terancam oleh mafia tanah. Warga tersebut menghadapi ancaman kehilangan rumah lantaran ada sejumlah pihak yang hendak menguasai lahan dengan cara kotor.
Atas masalah tersebut, Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (Amanmata) turun tangan. Organisasi ini membantu warga bernama Atik Setyowati, warga Desa Talok, Kecamatan Turen menyelamatkan asetnya.
“Pihak Amanmata bekerja sama dengan Kepala Desa Bapak Agus Harianto, S.H., M.H. menyelesaikan kasus Ibu Atik Setyowati yang hingga hari ini kesulitan menjual rumahnya karrena ada oknum yang berusaha menguasai rumah tersebut dengan cara-cara kotor,” ujar Ketua DPW Amanmata Jatim, Kanzul Wafa SH., MH.
Baca Juga: Pagar Tembok Alun-alun Tugu Kota Malang Dibongkar Tahun Ini
Kanzul menilai kasus ini banyak terjadi di berbagai tempat. Biasanya menyasar warga miskin dan buta hukum.
Para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menjerat korban. Alhasil, jumlah korban mafia tanah sangat besar.
“Kami bertekad untuk melawan para mafia tanah di manapun mereka berada. Selama itu masih menjadi hak, selama itu pula kami akan perjuangkan,” kata Kanzul.
Baca Juga: Kota Malang Catatkan Ekonomi Tertinggi dalam Dasawarsa Terakhir
Amanmata berkomitmen membaktikan diri membantu warga miskin dalam penyelesaian sengketa tanah. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah secara tegas memerintahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk menghantam para mafia tanah.
Karena itu, Amanmata yang dipimpin Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., CLI., CPCLE., CLCLS., CP3LS., CPM selaku Ketua dan Yayan Nur selaku Sekjen bergerak bersama membantu masyarakat umum khususnya warga miskin melindungi hak-haknya dari para mafia tanah. [beq]






