Madiun (beritajatim.com) – IS (36) warga Desa Ngranget Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Sat Reskrim Polres Madiun dengan melibatkan dr. Kardimin, Sp.KJ, dokter Kejiwaan RS dr.Soeroto Ngawi. Pihak kepolisian pun menetapkan ibu yang tega membakar bayinya sendiri itu sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang dilahirkannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto dalam pers rilis di Joglo Polres Madiun menerangkan jika kondisi IS sehat secara fisik dan psikis. Dari hasil pemeriksaan, dia tak mengalami gangguan jiwa. Pun, dia terbukti membiarkan bayi laki-laki yang baru lahir itu tanpa dirawat. Hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia. Kemudian, IS membakarnya di tungku dapur.
BACA JUGA:
Geger, Ibu di Madiun Diduga Bakar Bayinya Sendiri yang Baru Lahir
“Diketahui, saudari IS membiarkan bayinya hingga meninggal dunia usai melahirkan di rumah kedua orang tuanya. Saat itu, tidak ada orang di rumah. Selesai melahirkan, bayinya diletakkan di lantai dan hanya diberi handuk. Bayi itu meninggal dan IS beraktivitas seperti biasa tapi tidak keluar rumah. Bayi yang meninggal kemudian dibakar di tungku,” kata Danang, Senin (6/3/2023).
Kemudian, usai membakar bayinya, sang ibu menanyakan soal.perut IS yang sudah kempes. Namun, IS tak menjawab. Tahu ada yang tidak beres, sang ibu berteriak histeris dan didatangi oleh tetangga. Saat itu, sang bayi dicari hingga ditemukan sudah menjadi arang di tungku atau pawon rumah. IS pun kabur ke hutan. Hingga akhirnya dia berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:
Begini Alasan Ibu di Madiun Bakar Bayinya
“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat (3), (4) atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 341 KUHP. Hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar,” pungkas Danang. [fiq/suf]






