Surabaya (beritajatim.com) – Usai menerima laporan dugaan kekerasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Selter Anak Gayungan, Jalan Injoko No. 58, Surabaya pada Rabu (1/3/2023), Sat Reskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi sebagai bahan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu. Saat ini, dirinya menugaskan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan.
“Kami akan melakukan penyelidikan kebenaran laporan atau informasi itu, saat ini sudah ditangani Unit PPA,” kata Mirzal Maulana, Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA:
Dugaan Kekerasan di Shelter Anak Gayungan, Pemkot Surabaya Belum Terima Laporan
Mirzal menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak merupakan atensi khusus. Apalagi, Surabaya menyandang status Kota Layak Anak (KLA). Oleh sebab itu, ia berjanji akan segera mengusut tuntas kasus ini. “Perkara anak menjadi atensi, makanya kami tugaskan Unit PPA. Kami juga memiliki progam yang melibatkan dinas terkait yaitu Sinergi Pangkas Perlindungan Terhadap Kekerasan Anak,” tandas Mirzal.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, seorang ibu di Karangpilang melaporkan aksi kekerasan yang dialami oleh putranya saat berada di Selter Anak Gayungan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (1/3/2023) ke pihak kepolisian. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh petugas jaga berbaju linmas berinisial BG.
Sulkhan Alif, Ketua Surabaya Children Crisis (SCCC) yang ikut mendampingi korban mengatakan jika aksi kekerasan tersebut diakui oleh korban terjadi setelah korban yang juga menyandang status anak berhadapan dengan hukum (ABH) dititipkan ke Selter Anak Gayungan karena masalah curanmor.
BACA JUGA:
Kekerasan Anak di Shelter Gayungan, DPRD Surabaya: Segera Investigasi
“Pengakuan anak ini, dia di pukul bagian mata kirinya hingga ada luka dibawah mata dan sempat mata kanannya dibalsem dengan alesan ruqyah, selain itu korban disuruh untuk merayap hingga tangannya luka,” ujar Alif saat dihubungi Beritajatim.com.
Dari keterangan korban, aksi kekerasan di Selter Anak Gayungsari milik Pemkot Surabaya tersebut terjadi pada Selasa (28/2/2023) sekitar jam 10 pagi. BG yang mengaku sebagai petugas jaga menggunakan baju linmas berwarna hitam saat itu menawari sebatang rokok kepada korban.
Hanya saja, korban menolak karena aturan di Selter Anak Gayungan tidak memperbolehkan anak-anak merokok. “Namun tetap dipaksa oleh terlapor BG. Sehingga diambil rokoknya oleh korban. Usai diambil, korban ini ditampar hingga ada luka. Jadi seperti dijebak sama BG,” imbuh Alif. [ang/suf]






