Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkus dua pencuri spesialis kabel tembaga saat melancarkan aksinya di Hi-tech mall, Jumat (17/02/2023) malam. Mereka ditangkap usai anggota Polsek Tambaksari yang sedang berpatroli curiga dengan keduanya yang membawa kabel tembaga 50 potong.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan jika kedua pelaku adalah MHJ warga Jalan Kebondalem dan AR warga Jalan Kenjeran Surabaya. Mereka tertangkap saat membobol ruang panel Hi-tech mall. “Kedua orang ini komplotan dan sudah menjadi target kami karena aksinya meresahkan masyarakat,” ujar Ari Bayuaji, Jumat (03/02/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka saling berbagi peran. Ada yang bertugas untuk mengawasi keadaan dan satu orang lainnya bertugas mengeksekusi. “Keduanya sudah profesional, bahkan sebelum melancarkan aksi mereka akan meninjau lokasi terlebih dahulu,” imbuh Ari Bayuaji.
Dalam menjalankan aksinya di Hi-tech Mall, keduanya pertama-tama masuk dan membobol pintu di sekitar ruang kontrol panel. Hanya dalam waktu singkat, keduanya berhasil masuk ruangan kontrol panel dengan luas 16×7 meter. Mereka lantas memasukan kabel tembaga ke dalam tas yang telah mereka siapkan sebelumnya. “Usai keluar dari Hi-tech mall anggota kami yang patroli curiga, lantas diberhentikan untuk pemeriksaan,” tegas Ari Bayuaji.
Dari peristiwa ini, anggota Polsek Tambaksari menyita 50 potong kabel tembaga, satu sepeda motor sarana dan seperangkat alat potong kabel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






