Lamongan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan menjebloskan 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya tahun 2020 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, Rabu (22/2/2023).
Status 4 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu PJU Tenaga Surya tahun 2020 itu ditetapkan oleh Kejari Lamongan pada Kamis (1/12/2022) lalu, ditandai dengan diterbitkannya 4 surat penetapan tersangka.
Adapun 4 tersangka itu di antaranya Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi dan Supartin selaku pembantu penyedia yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2020. Serta Fitri Yadi alias Aldi selaku pembantu penyedia yang ditetapkan menjadi tersangka pertanggal 20 Oktober.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menuturkan bahwa dari ke-4 tersangka itu hanya ada 3 tersangka yang dibawa ke Lapas Lamongan. Mereka adalah Jonathan Dunan, David Rosyidi dan Fitri Yadi. Sedangkan untuk Supartin sudah lebih dulu mendekam di Lapas Lamongan karena terjerat kasus penganiayaan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi-lamongan”]
“Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020. Yang ditahan hari ini ada 3 tersangka. Sedangkan 1 tersangka lainnya sudah ditahan karena juga tersangkut kasus lain, yakni penganiayaan,” ujar Dyah Ambarwati, saat ditemui di kantor Kejari Lamongan, Rabu (22/2/2023).
Menurut Dyah, para tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana dugaan korupsi dalam proyek dana hibah PJU. Para tersangka mengarahkan agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada Jonathan selaku penyedia.
Dari skema itu, sambung Dyah, muncul kenaikan harga atau harganya dibuat lebih mahal. Padahal, tandas Dyah, seharusnya penerima dana hibah diberikan kebebasan dalam pengadaan barang, karena proyek ini sifatnya swakelola.
“Berdasarkan dokumen dan keterangan para saksi, sementara jumlah tersangka yang terbukti ada 4 orang. Namun tidak menutup kemungkinan di persidangan mendatang akan muncul nama-nama lain,” beber Dyah.
Ditegaskan Dyah, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi dana hibah PJU tenaga surya ini mencapai Rp 47 miliar. Hal itu berdasarkan hitungan dari BPKP.
“Rp47 miliar itu sudah ada pengembalian sebesar Rp16 miliar saat penyelidikan dan Rp600 juta lebih yang telah dititipkan. Sehingga kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka masih sekitar Rp 31 miliar,” paparnya.
Lebih jauh, para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sekadar diketahui, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kejari Lamongan, sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan, Kejari bersa tim ahli dari ITS telah memeriksa 229 saksi dari pokmas dan memeriksa secara langsung PJU tenaga Surya di 1635 titik yang tersebar di 23 kecamatan se-Lamongan.[riq/kun]






