Sumenep (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan istri, yakni CN, warga Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ini mengaku sempat membuang jasad istrinya ke laut.
“Jadi awalnya tersangka CN ini mengikat korban dengan batu, kemudian dihanyutkan ke laut. Tapi tersangka khawatir mayat istrinya ditemukan orang lain. Karena itu tersangka kembali ke pantai, mencari jasad istrinya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (22/02/2023).
Tersangka menyisir pantai mencari jasad istrinya yang sudah ia hanyutkan ke laut. Ternyata mayat korban muncul kembali ke permukaan. Kemudian tersangka menyeret jenazah istrinya sekitar 7 meter dari pantai. Setelah itu, tersangka menggali pasir pantai dan mengubur jasad istrinya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
“Jenazah korban dikubur dengan posisi tangan terlihat di atas pasir. Tersangka tidak bisa menggali lebih dalam untuk mengubur istrinya karena ia menggunakan alat seadanya. Kedalaman pasir yang digali untuk mengubur jenazah korban hanya sekitar setengah meter,” jelas Edo.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, CN melaporkan telah kehilangan MR, istrinya. Namun laporan itu justru membuat polisi curiga dan melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, CN akhirnya mengakui bahwa ia telah menghabisi nyawa istrinya. (tem/kun)






