Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur memastikan tak ada perubahan signifikan pada PPDB Tahun 2023. Pelaksanaan PPDB di Jatim masih mengacu Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021.
Secara menyeluruh, kuota di setiap jalur masih sama. Terdiri dari afirmasi 15%, zonasi SMK 10%, zonasi SMA 50%, prestasi nilai akademik SMA 25%, prestasi nilai akademik SMK 65%, pindah tugas orang tua 5%, dan prestasi hasil lomba 5%.
Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait petunjuk teknis (juknis) PPDB 2023. Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Nomor 420/293/101.7.1/2023, Tanggal 10 Februari 2023.
Alfian mengatakan, meskipun PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim baru akan dimulai pada 5 Juni 2023 mendatang, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih awal. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami apa yang perlu disiapkan oleh putra-putrinya.
“Sengaja kami mulai sosialisasi ini jauh-jauh hari, agar masyarakat memahami informasi apa yang dibutuhkan,” ujar Alfian, Selasa (21/2/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppdb”]
Ia menerangkan, sistem PPDB di Jatim pelaksanaannya digelar secara daring lewat ppdb.jatimprov.go.id, mulai Senin, 5 Juni hingga Sabtu, 8 Juli 2023.
Alfian menyebut, Dindik Jatim pun sudah mulai melakukan sosialisasi PPDB melalui 24 Cabang Dinas Pendidikan secara bertahap.
“Kita akan mulai sosialisasikan juknis PPDB kepada 423 kepala sekolah dan operator sekolah SMA Negeri dan 298 kepala sekolah dan operator sekolah SMK negeri, mulai tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023 di 38 Kab/Kota se Jawa Timur,” bebernya. [ipl/but]






