Malang (beritajatim.com) – Pelaku penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bululawang. Tersangka diketahui seorang wanita bernama Nursidi (30), warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Nursidi diamankan Polisi Selasa (14/2/2023) di Jalan Raya Gading, Desa Gading, Kecamatan Bululawang pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka menggelapkan BPKB milik korban atas nama Silvi Lidia (38) warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
Kata Ainun, kejadian bermula pada Desember 2021 lalu. Saat itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengurus proses mutasi balik nama BKPB mobil Honda Jazz nopol N 1433 FS.
“Korban minta pelaku untuk mengurus mutasi balik nama di kantor Samsat Talangagung, Kepanjen,” ucap Ainun, Rabu (15/2/2023).
Kepada korban, tersangka mengatakan biaya mutasi BPKB senilai Rp 17 juta. Kemudian korban menyetujui harga tersebut. Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban jika proses mutasi balik nama telah selesai, maka semua dokumen meliputi STNK dan BKPB akan diserahkan.
Satu bulan kemudian, pada Januari 2022 pelaku telah menyerahkan STNK kepada korban. Sedangkan BPKB belum diserahkan.
“Pelaku hanya menyerahkan STNK saja, tidak dengan BPKB. Katanya BPKB baru selesai bulan Maret 2022,” beber Ainun.

Namun hingga bulan Maret 2022 tiba, pelaku belum juga menyerahkan BPKB sesuai dengan perjanjian awal. Saat itu pelaku beralasan bahwa nomor BKPB kurang satu angka. Pelaku sempat meminjam mobil milik korban untuk proses pembetulan.
Setelah pembetulan, pelaku mengatakan kepada korban jika prosesnya memakan waktu enam bulan. Yakni pada September 2022 BPKB sudah bisa diambil.
“Namun ditunggu hingga bulan September 2022 pelaku belum juga menyerahkan BPKB. Akhirnya korban curiga dan mengecek sendiri ke Samsat Talangagung. Ternyata sudah keluar, BPKB sudah diambil pelaku,” tegas Ainun.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-malang”]
Korban lalu melaporkan ke Polsek Bululawang. Terlebih, korban sudah keburu kabur dan tidak bisa dihubungi lagi.
“Terakhir kali kami mendapatkan informasi jika pelaku ada di depan pabrik rokok Jalan Cermei dan di tempat itu juga pelaku kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Ainun menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa foto kopi STNK kendaraan Honda Jaz dan satu buah HP merk Vivo.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih usai mengurus BPKB, lantas menggunakan BPKB tersebut untuk jaminan hutang ke koperasi.
“Dari keterangannya, uang hasil hutang dipergunakan untuk kepentingannya sendiri,” Ainun mengakhiri. (yog/ted)






