Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi terpidana korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati ini dijemput di rumahnya, Selasa (14/2/2023).
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Eka Putra didampingi Kasi Intelijen Kabupaten Mojokerto, Indra Soebroto mendatangi rumah terpidana di Perumahan Gatoel Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Tak menunggu lama, tim masuk ke halaman rumah salah satu perumahan kawasan elite di Kota Mojokerto tersebut.
Dengan memakai hem motif kotak-kotak warna pink dan jilbab senada, Suliestyawati masuk mobil Kejari Kabupaten Mojokerto dengan membawa tas dan dua tas lainnya dijinjing. Sementara suaminya turut menyaksikan Suliestyawati dibawa Tim Eksekutor ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Pada hari ini, tanggal 14 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kolaborasi antara Kasi Intel dan Kasi Pidsus telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5754k-pid.sus-2022 tanggal 6 Oktober 2022 atas nama terpidana Ir Suliestyawati MM binti Teguh Djojowisastro,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-kabupaten-mojokerto”]
Terpidana terbukti bersalah atas putusan Mahkamah Agung Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana tipikor. Terpidana diputus Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terpidana sudah mengajukan kasasi kemudian kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, putusannya baru bisa kita eksekusi pada hari ini. Kasusnya ini bahwa terpidana selaku penggunaan anggaran sekaligus PPK pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dalam kegiatan proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal,” katanya.
Dalam kurun waktu bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016, terpidana telah terbukti hendak menguntungkan diri sendiri, orang lain atau corporation menyalahgunakan kesempatan atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Terpidana membayar UP sejumlah Rp474.867.674.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Eka Putra mengatakan, terpidana permohonan karena sakit sehingga dilakukan penahanan kota. “Pengalihan tahanan kota saat sidang awal. Sudah pernah ditahan di Lapas Mojokerto, penahanan awal waktu penyelidikan Mei 2021. Untuk tahanan kota Januari 2022,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/5/2021). Tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto Bakal Disidangkan
Pada tahun 2016, Disperta Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal dengan sumber dana berasal dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp4.180.000.000. Akibat perbuatan tersangka selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016 terdapat indikasi kerugian negara atau daerah sebesar Rp474.867.674. [tin/suf]







