Mojokerto (beritajatim.com) – Dua terpidana kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Dua terpidana yang merupakan bapak anak ini dieksekusi setelah proses Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Soebroto mengatakan, kedua terpidana yakni Marcelina Natasha Soesanto (26) dan Liang Soesanto (52) warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. “Marcelina diamankan tanggal 11 November,” ungkapnya, Selasa (23/11/2021).
Marcelina diamankan saat bersembunyi di gudang pabrik CV Surya Santoso Sejati di Jalan Mojosari-Trawas KM 25, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sementara Liang sang ayah, diamankan tanggal 14 November 2021. Kasus tersebut merupakan kasus tahun 2019.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kejari-mojokerto”]
“Tahun 2016 yang bersangkutan sempat ditegur HAKI, pemilik merk memaafkan, namun diulangi lagi. Jadi keduanya melakukan pemalsuan desain bak mandi anak. Pemegang desain adalah PT Diansari Puri Plastindo Sidoarjo. Pabrik plastik milik terpidana produksi sejak tahun 2017-2018,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari pemilik desain Adianta Tanudirjo. Dua perusahaan tersebut memproduksi bak mandi dengan bentuk yang serupa. Terpidana dengan merk Swarovski, sementara Adianta dengan merk Dian Sari Paten. Kedua terpidana divonis 3 tahun penjara.
“Vonis di tingkat kasasi hingga putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Marcelina divonis enam bulan, sementara Liang divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider pidana kurungan penjara 1 bulan,” ujarnya.
Pasca PK di tingkat MA ditolak, lanjut Kasi Intel, pihaknya turun langsung untuk melakukan eksekusi. Dari kedua terpidana diamankan barang bukti berupa bak mandi sebanyak 54 dos, masing-masing dos berisi 18 bak mandi atau total 972 pcs. Masing-masing pcs seharga Rp50 ribu, sementara merk aslinya dengan harga Rp60 ribu.
“Keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Kedua terpidana dijerat Pasal 54 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya. [tin/kun]






