Pasuruan (beritajatim.com) – Tanah seluas 117,36 hektare lahan kawasan hutan akan dilepaskan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Ahyani, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Provinsi Jawa Timur, saat rapat dengan komisi I DPRD Kabuapten Pasuruan.
Penyerahan lahan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang hanya ditempati mulai dari perumahan, fasilitas umum, dan juga kegiatan usaha. Rentang diserahkannya, masyarakat harus menempati selama lima tahun.
“Luas lahan Kehutanan yang dikuasai oleh masyarakat angkanya belum pasti, saat ini masih dalam proses pendataan. Yang pasti bila tanah tersebut sudah dikuasi selama lima tahun akan dilepas oleh negara,” jelas Ahmad, Senin (13/2/2023).
Menurut data yang diterima, area penggunaan lain (APL) yang akan dilepas kepada masyarakat ini seluas 117,36 hektare. Sedangkan untuk luasan lahan konservasi seluas 9.000 hektare, 7.000 hektare hutan lindung, dan 14 hektare hutan produksi.
Sedangkan lahan yang digunakan untuk fasilitas umum seperti halnya lembaga sekolah, puskesmas pembantu, dan lapangan sepak bola akan diajukan permohonan kepada pemerintah daerah. Permohonan tersebut nantinya juga akan dibantu dengan pengelolaan aset.
Menanggapi hal tersebut, Sukardi, Kasubbag BPN mengatakan bahwa masyarakat yang akan mengajukan permohonan sertifikat akan dibantu dengan BPN. Namun hal ini tidak serta merta mengajukan dengan cuma-cuma, melainkan akan ada biaya administrasi.
“Kalau mau mengajukan sertifikat ada biaya administrasinya. Seperti biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya persiapan, biaya pengadaan patok, materai, dan BPBHT,” jelas Sukardi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto akan terus mengawal masyarakat yang akan melakukan sertifikat tanah ini. Hal ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar dan makelar tanah.
“Nantinya akan ada sosialisasi, supaya masyarakat mengetahui jalur yang benar dalam pengurusan dokumen persyaratan. Kami juga bekerjasama dengan pihak pihak terkait agar tidak ada makelar yang memanfaatkan momentum seperti ini,” tutupnya. [ada/but]






