Pasuruan (beritajatim.com) – Lintas sektor dari beberapa kementerian, termasuk ATR/BPN, Kemenkum HAM, Kemendagri, dan Sekretariat Presiden, telah terlibat dalam proses pembahasan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan pada Rabu (23/8/2023).
Keterlibatan berbagai kementerian tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang telah disahkan oleh rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di batas waktu akhir periode yang ditentukan. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak dapat mengolah kebijakan tersebut sesuai dengan jadwal yang ada.
“Berkaitan dengan RTRW, DPRD sebenarnya telah menyetujuinya, hanya saja waktu yang tersisa sudah mendekati batas akhir. Sehingga di tingkat Provinsi, Gubernur tidak bisa mengikuti jadwal yang ada. Oleh karena itu, akan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) oleh Kementerian terkait,” ungkap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, usai rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Irsyad juga mengungkapkan bahwa dirinya sendiri telah menghadiri rapat lintas sektor kementerian yang diadakan pada Rabu (16/8) di Jakarta.
Bupati yang telah memimpin Pasuruan selama dua periode ini menjelaskan bahwa proses pembahasan Permen terkait RTRW Kabupaten Pasuruan tahun 2023-2043 ini melibatkan berbagai kementerian.
Proses dimulai dengan Kementerian ATR/BPN yang bertanggung jawab dalam penyusunan Permen. Kemudian, proses verifikasi dan legal drafting akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah tahapan tersebut selesai, Kementerian Dalam Negeri akan memproses nomor registrasi, dan akhirnya dokumen akan diserahkan ke Sekretariat Presiden untuk mendapatkan izin penerbitan Permen.
“Setelah semua proses tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah ke Gubernur, yang akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah. Tentang kapan waktu pelaksanaannya, itu dapat ditanyakan langsung kepada Kementerian terkait,” ungkap Irsyad.
Bupati ini juga menegaskan bahwa dokumen pengajuan RTRW Kabupaten Pasuruan yang telah dibahas lintas kementerian tidak memiliki masalah lagi.
“Saya ingin pastikan bahwa tidak ada masalah lagi dengan dokumen pengajuan RTRW Kabupaten Pasuruan setelah melalui pembahasan lintas kementerian. Saya telah memastikannya dengan berbicara langsung kepada Direktur terkait. Sekarang, yang perlu dilakukan adalah persetujuan Presiden terhadap peraturan menteri agar dapat diterbitkan,” tegasnya. (ada/kun)
BACA JUGA: KUA-PPAS 2024 Pasuruan Disetujui, Proyeksi Pendapatan Turun






