Surabaya (beritajatim.com) – HP (37) warga Jalan Bungurasih ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan hendak menaruh ranjauan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Dukuh Menanggal. Dari penangkapan HP, polisi menyita total 4,6 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika penangkapan HP bermula dari hasil ungkap kasus sebelumnya. rekan HP yang tertangkap lebih dulu memberikan informasi kepada polisi jika HP hendak mengantarkan ranjauan di jalan Dukuh Menanggal. Anggota polisi yang memperoleh informasi tersebut langsung menyiapkan langkah untuk menangkap tersangka.
“Kami keler rekannya untuk menunjukan tempat yang digunakan untuk menaruh ranjauan. Kami tunggu sekitar 30 menit tersangka datang dengan mengamati situasi,” kata AKBP Daniel Marunduri, Minggu (12/02/2023).
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya yang sudah menunggu, langsung melakukan penangkapan kepada tersangka HP. Ia hanya bisa pasrah saat polisi menemukan 5 poket sabu yang dibungkus plastik hitam di dalam saku jaketnya.
“Saat digeledah, petugas menemukan 5 poket sabu dengan berat total 2,59 gram. Dari hasil interogasi di lokasi. Pelaku mengakui jika masih menyimpan sabu di kosnya di Jalan Bungurasih,” imbuh Daniel.
Tersangka lantas dikeler ke kamar kosnya di Jalan Bungurasih. Dari penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menyita 4 poket sabu masing-masing seberat 1,11 gram, 0,35 gram, 0,28 gram, 0,27 gram. Adapun 1 pak plastik klip klip, timbangan elektrik, dan HP.
“Sabu oleh tersangka disimpan di kotak kardus bekas warna hitam yang berada di bawah tempat tidur, jadi total sabu yang kami amankan dari tersangka sebanyak 4,6 gram,” beber Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Kepada penyidik, tersangka mengaku jika mendapat narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Rendi dan RN yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dengan cara diranjau di SPBU Ngagel.
“Diranjau di SPBU Ngagel dapatnya. Iya disamarkan dengan dimasukan ke dalam bungkus rokok,” tegas Daniel.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan untung 50-150 ribu perpoket. Selain itu, ia juga bisa mengkonsumsi sabu dengan cara gratis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya, ia juga terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan. [ang/but]






