Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan di Poltekpel Surabaya yang menewaskan M. Rio (19) semakin terang. Usai serangkaian penyelidikan, tersangka AJ (20) warga Banyu Urip, Surabaya mengaku jika ia kesal karena korban dianggap kurang hormat dengan senior.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin. Diwawancarai awak media, Abidin menjelaskan jika motif tersangka memukul perut korban sebanyak dua kali lantaran korban sering ramai sendiri saat makan.
Hal itu dianggap sebagai bentuk tidak hormat kepada senior-senior yang juga ikut makan di tempat yang sama. “Pengakuan tersangka, korban tidak tertib karena ramai sendiri saat makan,” ujar Abidin, Kamis (09/02/2023) malam.
Karena dianggap tidak tertib, usai dari ruang makan, korban dikawal 3 seniornya dari ruang makan untuk berangkat ke kamar mandi Politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya. Tanpa diketahui korban, ternyata tersangka AJ sudah ada di dalam lalu menghajar korban dengan melakukan dua kali pukulan tepat di perut hingga korban tersungkur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Pukulan tersebut, kata Abidin, membuat makanan kembali naik ke atas dan membuat korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri. “Ada tiga senior korban yang mengantar, lalu tersangka AJ, ada teman satu leting juga. Dari keterangan saksi, ketiga senior bertugas menjaga di depan,” imbuh Abidin.
Abidin menambahkan jika Penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes akan menggunakan pasal 353 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam pasal 353 ayat 3 KUHP berbunyi Jika perbuatan itu (penganiayaan) menjadikan kematian korban ia dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara dalam pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi jika Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Nanti terserah jaksa pasal mana yang akan digunakan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tegas Abidin.
Ditanya terkait penggunaan pasal 55 dan 56 KUHP untuk menjerat tersangka lain yang ada di lokasi saat Rio dianiaya, Abidin mengatakan masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada penambahan tersangka.
“Ya potensi penambahan tersangka ada. Walaupun 3 senior yang mengantarkan tidak mengetahui secara langsung penganiayaan tersebut,” pungkas Abidin.
Perlu diketahui isi dari pasal 55 KUHP ayat 1 adalah :
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sedangkan Isi Pasal 56 KUHP adalah :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akan memanggil saksi baru usai ditemukan jika M. Rio Ferdinand (19) taruna muda yang tewas usai dianiaya oleh seniornya AJP (19) sempat dirawat di klinik Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya selama 1 jam sebelum dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Asrama Haji Sukolilo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin. Diwawancarai awak media, Abidin mengatakan langkah pemanggilan dokter Politeknik Perkapalan Surabaya tersebut diambil untuk mendalami peran senior lainnya. “Update terbaru kami akan memanggil dokter klinik dari Poltekpel Surabaya yang sempat menangani korban sebelum dilarikan ke RS Asrama Haji,” ujar Abidin, Kamis (09/02/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim labfor terhadap jenazah korban, pukulan yang dilayangkan oleh tersangka membuat makanan yang ada di perut kembali keatas dan menyebabkan tersedak hingga korban sesak nafas dan meninggal dunia karena kekurangan oksigen.
“Pukulan di perut sebanyak 2 kali tersebut membuat korban tersungkur kedepan dan jatuh ke lantai. Itu yang membuat dagu dan bibir ada luka,” imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo ini. (ang/kun)






