Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan pada Setu bin Kasbari. Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengambil barang yang bulan miliknya untuk dimiliki.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bahwa Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Namun, hakim tak sependapat dengan lamanya penjara yang dijatuhkan pada Setu yang sehari-hari mencari nafkah jadi tukang becak ini.
” Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi Terdakwa selama dalam tahanan dan penangkapan,” ujar hakim dalam amar putusannya, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Estik menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Dijelaskan dalam tuntutan JPU hal yang dianggap memberatkan Terdakwa, apa yang dilakukan Terdakwa merugikan korban Muin Zachary. Selain itu, perbuatan Terdakwa juga meresahkan masyarakat.
” Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sementara Terdakwa Muhammad Toha sebagai otak dari pencurian ini dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Seperti halnya Setu, Terdakwa Toha juga terbukti melanggar pasal 363 KUHP.
Perlu diketahui Terdakwa Setu adalah seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis ini mengakui bahwa dia menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp 320 juta. Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha. Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan padanya.
Di ruang Dari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua pria disidangkan secara online. Mereka adalah Setu dan Mohammad Toha, keduanya bekerjasama untuk berbuat jahat. Dalam persidangan terungkap, Mohammad Toha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol uang milik korban Muin Zachary.
Saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa, Toha yang ngekos di rumah korban ini mengaku bahwa ide untuk mengambil uang milik korban karena dia melihat saldo yang dimiliki korban sebesar Rp 345 juta. Saldo berikut pin terdakwa dia ketahui saat korban mengecek saldo melalui e banking.
Dari situlah, Terdakwa kemudian mencari info dari google bagaimana cara menarik uang tabungan. Setelah dia mengetahui bagaimana cara menarik tabungan. Disuatu kesempatan, tepatnya pada Jumat 5 Agustus 2022, Terdakwa memasuki kamar korban dan mengambil buku tabungan, KTP serta ATM korban.
” Saya kemudian berkeliling untuk mencari orang dengan perawakan seperti pak Muin, dan bertemulah dengan Setu,” ujar Terdakwa Toha.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tukang-becak-bobol-bca”]
Setelah bertemu, Terdakwa merencanakan aksi dengan mengambil beberapa slip pengambilan uang yang kemudian dipelajari untuk ditandatangi yang menyerupai tanda tangan korban.
Setelah semua berjalan mulus, kedua Terdakwa kemudian menuju ke bank BCA Indrapura. Terdakwa Setu mengenakan kopyah pemberian Terdakwa Muin, dengan menggunakan masker aksi Terdakwa Setu yang sebelumnya sudah dibreafing oleh Terdakwa Muin pun berhasil mengelabuhi petugas Bank. Dari situlah, saldo korban Rp 345 juta diambil hingga hanya menyisakan Rp 25 juta.
” Yang tersebut saya buat untuk judi, untuk bayar anak sekolah dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Terdakwa Setu saya kasih Rp 5 juta,” ujar Terdakwa pada Jaksa Estik Dilla Rahmawati. [uci/ted]






