Surabaya (beritajatim.com) – Arab Saudi menyediakan layanan baru berupa visa transit elektronik. Visa tersebut dapat digunakan para traveler untuk berbagai keperluan di Arab Saudi, seperti umrah maupun ziarah ke Madinah.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, pemegang visa transit ini bisa tinggal di arab Saudi selama empat hari dengan durasi visa tiga bulan. Visa tersebut gratis dan dikeluarkan secara cepat bersamaan dengan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yaitu Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Lalu, apakah visa tersebut bisa digunakan saat menjalankan ibadah haji?
[berita-terkait number=”5″ tag=”haji”]
Hilman menegaskan bahwa visa transit itu tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pihaknya menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” papar Hilman.
Menurut Hilman, tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” imbuhnya.
Hilman juga menambahkan bahwa Visa Mujamalah itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahun, pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama,” ungkapnya.
Hilman juga menjelaskan bahwa regulasi ini juga sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara itu, pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi.
Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta. (nap)






