Surabaya (Beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari terpaksa harus menghadiahi kaki kanan MI (26) dengan timah panas.
Warga Tambak Segaran tersebut berusaha melawan petugas saat dikeler ke rumah rekannya untuk pengembangan.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji saat dikonfirmasi beritajatim mengatakan jika penangkapan terhadap MI terjadi pada Minggu, (22/012023) sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Ploso Timur. Saat itu, anggota Unit Reskrim yang sedang melaksanakan operasi mencurigai MI yang menaiki sepeda motor dengan cara didorong rekannya (stut). Anggota polisi yang berniat membantu dan menghampiri Mi lantas membuat rekan MI kabur dan memacu sepeda motornya. MI yang menaiki motor mogok, saat itu hanya bisa pasrah di tinggal rekannya.
“saat kami lakukan penggeledahan dan periksa surat-suratnya diketahui jika tersangka baru saja mencuri di Jalan Keputih Timur,” ujar Kompo Ari Bayu Aji, Jumat (03/01/2023).
Tersangka lalu dibawa menggunakan mobil patrol Polsek Tambaksari. MI diminta polisi untuk menunjukan rumah persembunyian tempat rekannya yang berhasil kabur terlebih dahulu. Bukannya kooperatif, MI malah melawan petugas saat anggota sedikit lengah.
“terpaksa kami lakukan Tindakan tegas terukur karena tersangka berniat melarikan diri dengan melawan petugas,” imbuh Ari.
[berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor-surabaya”]
Dari penangkapan MI, anggogta Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat L 3039 BT yang merupakan hasil kejahatan MI. dari pengakuan MI, ia berniat menjual sepeda motor tersebut ke Madura dengan harga 3-4 juta tergantung kondisi sepeda motor.
Selain itu, dari data kepolisian, MI merupakan tahanan yang pernah mendekam di sel Polsek Tambaksari dalam perkara penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021.
“pengakuannya 5 TKP di Surabaya. Namun masih kami dalami lagi,” tegas Ari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambaksari untuk kedua kalinya, MI dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/ted)






