Surabaya (Beritajatim.com) – Kasus pembobolan uang Nasabah di rekening Bank Central Asia (BCA) sebesar 320 Juta yang dilakukan oleh seorang tukang becak bernama Setu (46) telah menjadi perhatian masyarakat.
Bagaimana tidak, bermodalkan wajah yang mirip, mengetahui PIN ATM dan buku tabungan, Setu bersama rekannya Muhammad Toha (64) bisa mengambil uang dari rekening BCA Muin (79), seorang pemilik kos di Jalan Semarang, Surabaya dengan cara mengambil langsung di teller.
Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Johan Avie, pengamat hukum di bidang financial technology (fintech) mengatakan jika dalam kasus ini, BCA bisa digugat untuk mengganti rugi uang 320 juta milik Muin yang diambil oleh Setu dan Toha.
Alasanya, seluruh bank umum di Indonesia terikat pada Prinsip Know Your Customer (KYC) dan Kewajiban Customer Due Diligence (CDD).
Menurut Johan, penerapan KYC dan CDD pada bank umum tidak sesederhana hanya sekedar memeriksa KTP, PIN ATM, dan Buku Rekening saja. Apalagi jika transaksi yang dilakukan itu merupakan transaksi yang tidak wajar. Setidaknya, bank wajib melakukan interview pada orang yang mengaku dirinya sebagai nasabah.
“KYC dan CDD itu bukan cuma lihat foto di KTP, terus lihat wajah orang yang menghadap, oh ini sama. Tidak sesederhana itu. Apalagi hanya karena tahu PIN ATM, atau bawa buku rekening. Bank juga wajib melakukan interview terhadap Penghadap, kan bisa ditanyakan tanggal berapa lahirnya, siapa nama bapak ibunya, terus nomor teleponnya berapa, dan lain sebagainya. CDD itu proses verifikasinya harus rigid (kaku),” ujar Johan saat ditemui di kantornya di Jalan Karang Menur IV No.14,Gubeng, Surabaya, Senin (30/01/2023).
Menurut Johan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia harus turun untuk melakukan investigasi terhadap BCA yang mencairkan uang Muin dan menyerahkan kepada Setu. Johan menduga jika BCA dalam kasus pembobolan rekening di Surabaya ini telah lalai dalam menjalankan KYC dan CDD. Jika terbukti lalai, maka BCA bisa digugat untuk dimintai pertanggungjawaban.
”Untuk dapat melihat sejauh mana sebuah Bank bertanggungjawab atas kerugian nasabah di dalam peristiwa yang seperti ini, Ya perlu untuk dipastikan apakah Bank tersebut menerapkan KYC dan CDD atau tidak. Makanya peran OJK dan Bank Indonesia menjadi penting untuk melakukan audit investigasi terhadap penerapan KYC dan CDD pada hari H peristiwa.” imbuh Johan.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan, pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah dalam kasus pencurian tersebut lantaran kasus terjadi akibat kesalahan korban sendiri.
Menurut Jahja, korban dalam kasus pembobolan rekening di Surabaya ini lalai menjaga datanya sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.
“(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”tukang-becak-bobol-bca”]
Ia pun menepis jika kasus ini terjadi akibat kelalaian teller kantor cabang BCA Indrapura di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, berdasarkan rekaman CCTV di kantor cabang tersebut, terlihat wajah tukang becak sama persis dengan nasabah.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menegaskan bahwa penarikan dana oleh tukang becak tersebut dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan kartu ATM.
“Dalam penarikan dana rekening nasabah tersebut verifikasi transaksi sudah dilakukan oleh BCA melalui verifikasi personal identification number atau PIN ATM nasabah,” kata Hera pada kesempatan yang sama. (ang/ted)






