Surabaya (beritajatim.com) – Hotman Paris Hutapea meminta polisi tak menangguhkan penahanan Ferry Irawan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ini agar kejadian yang dialami Venna Melinda tidak terulang pada wanita lain.
“Kami memohon agar orang ini jangan dilepas dari tahanan. Karena ini merupakan bukti bahwa perjuangan wanita yang korban KDRT sudah mulai berhasil dan inilah salah satu Korbannya. Dan istri sebelumnya pun sudah mengajukan semua penderitaannya,” ujar Hotman Paris yang menjadi Kuasa Hukum Venna tersebut.
Terkait adanya kabar akan ada perdamaian antara Venna dengan Ferry, Hotman Paris secara tegas membantah hal itu. Dia juga menyatakan tidak ada upaya mediasi antara kliennya dengan Ferry.
“Tidak ada perdamaian, tidak ada mediasi dan akan cerai juga,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Venna Melinda menyesalkan sikap Ferry yang tidak mengakui perbuatannya. Meski di sisi lain Ferry meminta maaf.
“Sampai ada beberapa video yang dikirimkan, tapi itu tidak jelas minta maaf atau apa. Kemudian di BAP pertama mengakui, sekarang saat ada lawyer dia tidak mengakui lagi. Jujur dari hari saya yang paling dalam, harapan saya pupus,” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”venna-melinda”]
Lebih lanjut Venna mengatakan, video permintaan maaf Ferry dikirim pada 8 Januari 2023, bersamaan saat dia melaporkan kasus ini ke Polres Kediri. Keesokan harinya, Venna bertemu dengan Ferry di Polda Jatim.
Saat itu, kata Venna, Ferry mengakui perbuatannya ketika menjalani proses BAP. Tetapi sekarang tidak mau mengakui.
Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dikenakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. [uci/beq]






