Surabaya (beritajatim.com) – Venna Melinda menyerahkan bukti medis luka hidung dan tulang rusuk bekas penganiayaan oleh Ferry Irawan ke Polda Jatim.
Dia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim ditemani kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
“Venna hari ini akan menyerahkan semua bukti medis, baik itu kedaan hidung maupun tulang rusuknya yang sampai sekarang masih terasa sakit, itu akan dibuktikan secara medis jadi bukan fitnah-fitnahan,” ujar Hotman, Kamis (26/1/2023).
Terkait ancaman Ferry yang akan membongkar rahasia Venna Melinda di Bogor, Hotman balik menantang dan menyuruh Ferry membuktikan.
“Kalau ada kasus yang ada di Bogor buktikan saja, lagi pula pantas tidak seorang ayah yang meminta damai tapi dikaitkan dengan kasus anak tirinya. Kalaupun itu ada, ga ada hubungannya dengan anak tirinya,” ujarnya.
Hotman melanjutkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila apa yang disampaikan Ferry tersebut bohong yakni dengan melaporkan ke polisi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”venna-melinda”]
“Silakan saja tapi kalau bohong bakal langsung kita LP-kan. Bakal ada lagi orang kedua yang akan ditahan nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal itu dikenakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. [uci/beq]






