Jember (beritajatim.com) – Konflik pendirian sekolah menengah pertama (SMP) antara Yayasan Imam Syafi’i dengan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sempat membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang memediasi pada 27 Oktober 2021.
Yayasan Imam Syafi’i mengadu ke Komnas HAM karena perizinan pendirian SMP dari Pemkab Jember tak juga terbit sejak 2018. Ini mengakibatkan 124 orang siswa terkatung-katung.
Sementara Dinas Pendidikan Jember menyatakan SMP Islam Imam Syafi’i masih belum memenuhi tiga syarat untuk diterbitkan rekomendasi. Pertama, SMP tersebut belum memiliki surat persetujuan dukungan dari minimal dari tiga lembaga SMP dan MTs swasta terdekat.
Kedua, banyak pengaduan masyarakat mengenai aktivitas Yayasan STDI (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) Imam Syafi’i.
Saat itu, mediasi dilaksanakan di Kantor Bupati Jember, Jalan Sudarman Nomor 1 dan dipimpin Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.
Pemkab Jember diwakili Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan dari Yayasan Imam Syafi’i diwakili ketua yayasan, Muhammad Umar Jawas. Selain itu hadir perwakilan dari Majelis Ulama Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Nahdlatul Ulama.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Dari mediasi itu, Komnas HAM tidak menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh Pemkab Jember. “Pemerintah Kabupaten Jember dalam merespons permasalahan ini tidak sepenuhnya diam. Mereka sudah mengambil langkah-langkah, termasuk menyampaikan syarat-syarat pendirian lembaga pendidikan yang tidak berbeda dengan yayasan lain. Tidak ada diskriminasi,” kata Beka.
Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i juga membenarkan adanya kekurangan persyaratan pendirian. “Akhirnya bersepakat pihak yayasan akan melengkapi persyaratan yang ada, termasuk membangun relasi sosial dengan masyarakat sekitar dan yang lain, dalam konteks penghormatan perbedaan dan keragaman,” kata Beka.
Kesepakatan ini diingatkan kembali oleh Wabup Firjaun Barlaman saat melakukan inspeksi ke SMP milik Yayasan Imam Syafi’i, Rabu (25/1/2023).
“Tinggal kita mau menjunjung tinggi kesepakatan bersama itu atau tidak. Agar tidak ada korban, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) jangan dilakukan. Jangan menerima siswa baru, karena yang jadi korban siswanya. Kasihan, tidak bisa ikut ujian karena tidak masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan) ” katanya. [wir/beq]






