Surabaya (beritajayim.com) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya non aktif Itong Isnaini Hidayat. Putusan tersebut dijatuhkan pada 5 Januari 2023 lalu.
Kuasa hukum Itong yakni Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut, dia menerima putusan tersebut pada 10 Januari 2023. Dan atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan kasasi. “InshaAllah kita ajukan kasasi,” ujarnya.
Sayangnya Mulyadi enggan berkomentar terkait putusan lima tahun yang dijatuhkan hakim PT tersebut. Dalam amar putusan Nomor Putusan Banding 71/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY disebutkan menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022 atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hakim-itong”]
Adapun majelis hakim Bandung terdiri dari Permadi Widhiyatno SH MHum selaku hakim ketua, Rasminto SH MHum dan Irwan Rambe SH selaku hakim anggota.
Vonis ini menguatkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif yang terlibat kasus suap. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” ujar hakim PN Tipikor Surabaya saat itu.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara pada Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan tersebut diajukan lantaran hakim Itong dinilai terbukti menerima suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Perbuatan menerima suap tersebut kata JPU KPK dalam tuntutannya sesuai keterangan panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah) di persidangan dan didukung bukti-bukti lain, JPU pada KPK berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya. Tak hanya itu, perbuatan hakim Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Atas perbuatannya, JPU pada KPK menyatakan bahwa hakim Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya.
Selain hukuman badan, hakim Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan,” tegas JPU KPK. [uci/kun]






